Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Baru: TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 22 Mei 2025 | 19:37 WIB
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @presidenrepublikindonesia)
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @presidenrepublikindonesia)

KALIMANTANSATU.COM - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Aturan ini diteken Prabowo pada 21 Mei 2025 dan diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Salah satu poin utama dalam Perpres ini adalah keterlibatan personel TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan kepada jaksa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4.

Lebih lanjut, Perpres tersebut menegaskan bahwa negara wajib menjamin rasa aman bagi jaksa dari berbagai bentuk ancaman yang dapat membahayakan keselamatan diri, jiwa, maupun harta bendanya.

Baca Juga: Di Hadapan Pelaku Migas Dunia, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Indonesia Tidak Ingin Lagi Bergantung Impor Energi

Pada Pasal 5 Ayat (1), diatur bahwa perlindungan oleh Polri bisa diberikan tidak hanya kepada jaksa, tetapi juga kepada anggota keluarga mereka.

Penjelasan lebih rinci di Ayat (2) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan keluarga adalah pasangan hidup maupun tanggungan dari jaksa yang bersangkutan.

Menariknya, perlindungan ini dapat diberikan berdasarkan permintaan resmi dari pihak Kejaksaan, sebagaimana disebut dalam Pasal 3.

Jenis-jenis perlindungan dijabarkan dalam Pasal 6 yang menyatakan:

"Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk:

a. pelindungan atas keamanan pribadi;

b. pelindungan tempat tinggal;

c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman;

d. pelindungan terhadap harta benda;

e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X