KALIMANTANSATU.COM - Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan tabung gas elpiji di dua wilayah, Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin mengungkap, total 10 pelaku ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka dengan kerugian mencapai Rp16 miliar.
"Untuk di TKP Jakarta Utara perkiraan sekitar Rp 2.340.800.000 Untuk TKP Jakarta Timur sejumlah Rp 14.460.600.000," ujar Nunung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 22 Mei 2025.
Lantas, bagaimana kronologi pengungkapan kasus gas oplosan pada dua wilayah berbeda DKI Jakarta itu? Berikut ini ulasan selengkapnya.
1. Kasus Jakarta Utara
Dalam kesempatan yang sama, Nunung menjelaskan terdapat lima pelaku yang ditangkap dari kasus pertama yang diungkap polisi di Jakarta Utara pada 17 Mei 2025 lalu.
Pengungkapan kasus bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat soal adanya penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati tempat untuk menyuntik tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji non subsidi 12 kilogram.
"Jadi ini tertangkap tangan, pemindahan atau penyuntikan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram, dipindah ke tabung gas non subsidi 12 kilogram," tutur Nunung.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa 699 tabung gas elpiji bersubsidi, 6 buah regulator, timbangan elektronik, dan 2 mobil pikap yang dipakai oleh para pelaku untuk mengangkut tabung gas elpiji.
2. Kasus Jakarta Timur
Kemudian untuk kasus gas oplosan yang kedua juga telah diungkap polisi di Jakarta Timur, pada 22 Mei 2025.
Terdapat lima pelaku yang ditangkap, dan polisi menyita barang bukti tabung gas elpiji sebanyak 462 buah.
Artikel Terkait
Tepis Dugaan Isu Ijazah Palsu Jokowi Semasa Sekolah, Bareskrim Polri : Lulusan SMA 6 Surakarta Tahun 1980
Begini Pembelaan Budi Arie Ketika Namanya Terseret Dugaan Melindungi Situs Judol hingga Dapat Jatah 50 Persen
Dirut Sritex Ditangkap ! Bagaimana Update Kasus Korupsi Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto ? Kejagung Sita Sejumlah Barang
Bagaimana Ujung Kasus Meikarta ? Tujuh Tahun Penantian, Kini Ada Harapan Baru di Tangan Menteri PKP Maruarar Sirait di Era Pemerintah Prabowo
Bareskrim Polri Pastikan Ijazah Jokowi Identik, Sampaikan Bukti dan Hasil Pemeriksaannya saat Konferensi Pers
Kok Bisa ? Lagi Viral Dana Pinjol Ditransfer Tanpa Pengajuan ! OJK Panggil dan Periksa Rupiah Cepat atau PT Kredit Utama Fintech Indonesia
Rocky Gerung Usul Reshuffle Kabinet Merah Putih, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Komentar Begini
264 Jemaah Calon Haji Indonesia Nonprosedural Gagal Terbang ke Arab Saudi, Imigrasi: Bentuk Perlindungan WNI di Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Baru: TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya
Suhu di Makkah Bisa Mencapai 45 Derajat Celcius saat Puncak Haji 2025, Pemerintah Beri Imbauan Ini untuk Jemaah Calon Haji Indonesia