Terbaru ! Ada Dua Kasus Gas Oplosan Wilayah Berbeda di Jakarta, Bareskrim Bongkar Kerugian Capai Rp16 Miliar

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 22 Mei 2025 | 19:43 WIB
Potret gas elpiji seberat 3 kilogram (kg). (Kalimantansatu.com/Dok. X @begnaumwsg)
Potret gas elpiji seberat 3 kilogram (kg). (Kalimantansatu.com/Dok. X @begnaumwsg)

KALIMANTANSATU.COM - Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan tabung gas elpiji di dua wilayah, Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin mengungkap, total 10 pelaku ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka dengan kerugian mencapai Rp16 miliar.

"Untuk di TKP Jakarta Utara perkiraan sekitar Rp 2.340.800.000 Untuk TKP Jakarta Timur sejumlah Rp 14.460.600.000," ujar Nunung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Lantas, bagaimana kronologi pengungkapan kasus gas oplosan pada dua wilayah berbeda DKI Jakarta itu? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Suhu di Makkah Bisa Mencapai 45 Derajat Celcius saat Puncak Haji 2025, Pemerintah Beri Imbauan Ini untuk Jemaah Calon Haji Indonesia

1. Kasus Jakarta Utara

Dalam kesempatan yang sama, Nunung menjelaskan terdapat lima pelaku yang ditangkap dari kasus pertama yang diungkap polisi di Jakarta Utara pada 17 Mei 2025 lalu.

Pengungkapan kasus bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat soal adanya penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati tempat untuk menyuntik tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji non subsidi 12 kilogram.

"Jadi ini tertangkap tangan, pemindahan atau penyuntikan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram, dipindah ke tabung gas non subsidi 12 kilogram," tutur Nunung.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Baru: TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya

Polisi kemudian menyita barang bukti berupa 699 tabung gas elpiji bersubsidi, 6 buah regulator, timbangan elektronik, dan 2 mobil pikap yang dipakai oleh para pelaku untuk mengangkut tabung gas elpiji.

2. Kasus Jakarta Timur

Kemudian untuk kasus gas oplosan yang kedua juga telah diungkap polisi di Jakarta Timur, pada 22 Mei 2025.

Terdapat lima pelaku yang ditangkap, dan polisi menyita barang bukti tabung gas elpiji sebanyak 462 buah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X