Setibanya di kosan, pelaku telah menyiapkan obat kuat yang sudah dicampur ke dalam minuman kopi.
Hasil uji laboratorium juga telah mengonfirmasi adanya zat kimia beracun yang diduga sianida di dalam tubuh korban.
"Ternyata kopi itulah yang dijadikan untuk membunuh korban. Kopinya sudah dicampur dengan zat kimia sianida,” tegas Hendra.
Racun sianida tersebut didapatkan pelaku dengan cara membeli secara daring (online).
"Dia beli dari online sebelum melakukan itu, ini kategori pembunuhan berencana,” ujar Hendra, menegaskan bahwa kasus ini dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
(*)
Artikel Terkait
Imbau Jangan Langsung Percaya Foto dan Video Bernarasi Provokatif di Dunia Digital, Rizky Prabowo Rahino : 'Bisa Saja Hasil Buatan AI'
Update Kasus CPO Wilmar Group: Kejagung Sita Triliunan Rupiah, Perkara Berlanjut ke Kasasi
Aksi Serangan Iran ke Tel Aviv Diklaim Jadi Simbol Perlawanan Negara yang Dizalimi Israel, Khususnya Palestina
Menhut Raja Juli Antoni Cabut Izin Tambang di Pulau Wawonii Setelah Putusan MA
Di Momen Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Maia Estianty Panjatkan Doa Jauh dari Orang Ketiga
Ketahui Segala Hal Tentang Koperasi Merah Putih ! Ditargetkan Terbentuk 80 Ribu Unit saat Hari Koperasi Nasional 12 Juli 2025 Mendatang
Para Investor Ketiban Cuan Nih, CTRA Bagikan Dividen Rp444,8 Miliar dari Laba Bersih Tahun Buku 2024
Sampai 1 Juli 2025, Lowongan Kerja SMA PT Pamapersada Nusantara Posisi Surveyor, Cek Persyaratannya
Ahmad Dhani Ngaku Biayai Resepsi Al Ghazali Tanpa Sponsor, Habiskan Dana Setara Rolls-Royce
Kejagung Bantah Klaim Wilmar soal Dana Jaminan Rp11,8 Triliun, Sebut Tak Ada Dana Jaminan dalam Tindak Pidana Korupsi