Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan dalam Jabatan, Pemalsuan Surat dan Pencucian Uang ! Tidak Sendiri, Ada Nama Nany Widjaja

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 8 Juli 2025 | 18:15 WIB
Potret Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN Tahun 2011-2024 serta Eks Direktur Utama surat kabar Jawa Pos dan Jawa Pos Group (Kalimantansatu.com/Dok. IG @dahlaniskan19)
Potret Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN Tahun 2011-2024 serta Eks Direktur Utama surat kabar Jawa Pos dan Jawa Pos Group (Kalimantansatu.com/Dok. IG @dahlaniskan19)

KALIMANTANSATU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan menjadi tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan pencucian uang.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025, Dahlan Iskan tidak sendiri.

Mantan Direktur Jawa Pos Nany Widjaja juga ditetapkan sebagai tersangka.

SP2HP tersebut diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) lantaran sudah cukup bukti.

Baca Juga: Serius Nih ? PM Israel Benjamin Netanyahu Nominasikan Donald Trump untuk Nobel Perdamaian Dunia 2025

Sehingga, status Dahlan Iskan dan Nany Widjaja naik menjadi tersangka.

"Bersama ini diberitahukan langkah-langkah penyidikan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 2 Juli 2025 dengan kesimpulan dan rekomendasi terhadap saksi Nany Widjaja dan Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," bunyi poin dalam SP2HP itu.

Laporan pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan dilayangkan tersebut oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur.

Dilihat Kalimantansatu.com, surat itu ditandatangani oleh Kasubdit I Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur AKBP Arief Vidy.

Dahlan Iskan dan Nany Widjaja dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Laporan ke DPR RI, Menko Polkam Budi Gunawan Klaim Pemerintah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Indonesia

Sebelumnya, pihak penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.

Sebagai informasi, Dahlan Iskan adalah mantan Menteri BUMN Tahun 2011-2024 serta Eks Direktur Utama surat kabar Jawa Pos dan Jawa Pos Group.

Saat ini, Dahlan Iskan juga masih bersengketa secara perdata dengan PT Jawa Pos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X