Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan dalam Jabatan, Pemalsuan Surat dan Pencucian Uang ! Tidak Sendiri, Ada Nama Nany Widjaja

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 8 Juli 2025 | 18:15 WIB
Potret Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN Tahun 2011-2024 serta Eks Direktur Utama surat kabar Jawa Pos dan Jawa Pos Group (Kalimantansatu.com/Dok. IG @dahlaniskan19)
Potret Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN Tahun 2011-2024 serta Eks Direktur Utama surat kabar Jawa Pos dan Jawa Pos Group (Kalimantansatu.com/Dok. IG @dahlaniskan19)

Dahlan Iskan menggugat PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby.

Dalam perkara ini, Dahlan Iskan adalah pemohon, sedangkan pihak termohon adalah PT Jawa Pos.

Isi gugatan perdata perkara tersebut yakni Dahlan Iskan mengklaim bahwa Jawa Pos memiliki utang sebesar Rp54,5 miliar kepadanya.

Utang itu dari kekurangan pembagian dividen yang semestinya diterima dirinya sebagai pemegang saham.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X