Dahlan Iskan menggugat PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby.
Dalam perkara ini, Dahlan Iskan adalah pemohon, sedangkan pihak termohon adalah PT Jawa Pos.
Isi gugatan perdata perkara tersebut yakni Dahlan Iskan mengklaim bahwa Jawa Pos memiliki utang sebesar Rp54,5 miliar kepadanya.
Utang itu dari kekurangan pembagian dividen yang semestinya diterima dirinya sebagai pemegang saham.
(*)
Artikel Terkait
Ini 5 Alasan Konsumen Diminta Jangan Buru-Buru Beli Mobil Listrik ! Salah Satunya Biaya Baterai Selangit
Sempat Ramai Netizen Indonesia vs Brasil di Medsos soal Juliana Marins Tewas, DPR Sarankan Basarnas Mulai Gunakan Translator
Mentan Andi Amran Sulaiman Wanti-wanti Pengusaha Beras Nakal, Ingatkan Satgas Pangan Bakal Pantau Sampai Daerah
Begini Komitmen Kementerian Pariwisata dan Pemkab Manggarai Barat Perkuat Tata Kelola Pengunjung di Destinasi Labuan Bajo
3 Orang Ditangkap ! Polda Lampung Ungkap Praktik Pornografi Lewat Grup Sesama Jenis di Facebook
Polri Mengajukan Tambahan Anggaran Rp63,7 Triliun untuk 2026, Ini Alasannya
Menko Airlangga Hartarto Ungkap Indonesia Beri Dukungan Terhadap 4 Poin Kesepakatan KTT BRICS 2025 di Brasil, Apa Saja ?
Hendak Bangun Command Center dan Perkuat Monitoring, Menko Polhukam Budi Gunawan Usulkan Rp728,8 Miliar untuk 2026
Laporan ke DPR RI, Menko Polkam Budi Gunawan Klaim Pemerintah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Indonesia
Serius Nih ? PM Israel Benjamin Netanyahu Nominasikan Donald Trump untuk Nobel Perdamaian Dunia 2025