“Pelaku adalah oknum anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan prinsip dan integritas institusi. Kami pastikan akan menindaklanjuti secara serius dan tegas siapa pun yang terlibat dan berseberangan dengan kepentingan NKRI,” tegas Kombes Yusuf.
Penyerahan tahap II ini menjadi bagian dari komitmen tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan penyidikan dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum internal.
(*)
Artikel Terkait
Polri Mengajukan Tambahan Anggaran Rp63,7 Triliun untuk 2026, Ini Alasannya
Menko Airlangga Hartarto Ungkap Indonesia Beri Dukungan Terhadap 4 Poin Kesepakatan KTT BRICS 2025 di Brasil, Apa Saja ?
Hendak Bangun Command Center dan Perkuat Monitoring, Menko Polhukam Budi Gunawan Usulkan Rp728,8 Miliar untuk 2026
Laporan ke DPR RI, Menko Polkam Budi Gunawan Klaim Pemerintah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Indonesia
Serius Nih ? PM Israel Benjamin Netanyahu Nominasikan Donald Trump untuk Nobel Perdamaian Dunia 2025
Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan dalam Jabatan, Pemalsuan Surat dan Pencucian Uang ! Tidak Sendiri, Ada Nama Nany Widjaja
Lancar Sesuai Prosedur, TNI Amankan Penerbangan 2 Pesawat Militer AS di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo
Panglima TNI Agus Subiyanto Dampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Mentan Amran Sulaiman Panen Tebu untuk Swasembada Gula Nasional di Sleman
Bikin Onar Lagi ! KKB Papua Bakar Gereja, Puskesmas, Sekolah Hingga Rumah Bupati Puncak Elvis Tabuni
Kronologis Siswa SMP Tewas Diserang Buaya saat Memancing Ikan di Sungai Santan, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara