Lagi-lagi Klarifikasi ! Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Luruskan Isu Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan untuk Anggota Dewan

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 20:53 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.  (Kalimantansatu.com/Dok. IG @sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @sufmi_dasco)

KALIMANTANSATU.COM - Polemik tunjangan rumah Rp50 juta per bulan untuk para anggota DPR masih jadi perbincangan panas.

Kali ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, memberikan klarifikasi tentang uang Rp50 juta per bulan tersebut.

Menurut Dasco, tunjangan Rp50 juta per bulan itu hanya berjalan selama setahun sejak pelantikan, yakni pada Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Uang tunjangan kemudian digunakan untuk mengontrak tempat tinggal anggota dewan selama 5 tahun masa periode 2024-2029.

Baca Juga: Masih Kurang ! Mendikdasmen Abdul Mu’ti Minta Tambah Anggaran Rp14,4 Triliun untuk PIP hingga Upah Guru Honorer

“Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Tunjangan Rp50 juta tiap bulannya itu menurut Dasco karena pada tahun 2024, belum ada anggaran sehingga harus dicicil setiap bulannya.

Dalam kesempatan itu, Dasco juga memastikan bahwa mulai November 2025, tunjangan Rp50 juta untuk rumah tak akan diterima lagi oleh para anggota.

“Jadi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi. Nah, jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025,” terangnya.

Baca Juga: Masih Menjadi PR Tahunan, Menko Pangan Zulkifli Hasan Ungkap Perintah Percepatan Penyelesaian Sampah

Politikus Partai Gerindra itu menyebut keterangan yang diberikan sebelumnya memicu kesalahpahaman karena tidak disampaikan dengan lengkap.

Tunjangan rumah Rp50 juta diterima sebagai kompensasi karena sekarang anggota DPR sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas.

Rumah dinas yang sebelumnya digunakan untuk anggota DPR, saat ini telah dikembalikan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Adanya tunjangan rumah Rp50 juta ini juga turut menjadi salah satu pemicu dan tuntutan aksi demo 25 Agustus di depan gedung DPR.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X