KALIMANTANSATU.COM - Polemik tunjangan rumah Rp50 juta per bulan untuk para anggota DPR masih jadi perbincangan panas.
Kali ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, memberikan klarifikasi tentang uang Rp50 juta per bulan tersebut.
Menurut Dasco, tunjangan Rp50 juta per bulan itu hanya berjalan selama setahun sejak pelantikan, yakni pada Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Uang tunjangan kemudian digunakan untuk mengontrak tempat tinggal anggota dewan selama 5 tahun masa periode 2024-2029.
“Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Tunjangan Rp50 juta tiap bulannya itu menurut Dasco karena pada tahun 2024, belum ada anggaran sehingga harus dicicil setiap bulannya.
Dalam kesempatan itu, Dasco juga memastikan bahwa mulai November 2025, tunjangan Rp50 juta untuk rumah tak akan diterima lagi oleh para anggota.
“Jadi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi. Nah, jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025,” terangnya.
Baca Juga: Masih Menjadi PR Tahunan, Menko Pangan Zulkifli Hasan Ungkap Perintah Percepatan Penyelesaian Sampah
Politikus Partai Gerindra itu menyebut keterangan yang diberikan sebelumnya memicu kesalahpahaman karena tidak disampaikan dengan lengkap.
Tunjangan rumah Rp50 juta diterima sebagai kompensasi karena sekarang anggota DPR sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas.
Rumah dinas yang sebelumnya digunakan untuk anggota DPR, saat ini telah dikembalikan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Adanya tunjangan rumah Rp50 juta ini juga turut menjadi salah satu pemicu dan tuntutan aksi demo 25 Agustus di depan gedung DPR.
(*)
Artikel Terkait
Sempat Terkendala ! Kini PGN Pastikan Pasokan Gas Industri Pulih 100 Persen, Operasional Kembali Normal
Mau Jaga Harga Minimal Rp14.500 per Kg, Pemerintah Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Penyerapan Gula Petani Dalam Negeri
Perang Dagang 2025 Berlanjut, Amerika Serikat Ancam 200 Persen Tarif Impor ke China Lantaran Rencana Ekspor Magnet Langka Dibatasi
Pilih Berjangka atau Seumur Hidup ? Inilah Perbandingan Durasi Asuransi Jiwa dan Cara Menentukan Polis Sesuai Kebutuhan
Lunasi Sukuk Ijarah, Intiland Rogoh Kas Rp250 Miliar ! Target Rp3,5 Triliun di Akhir 2025
Demo di Bundaran Gladak, Peternak Ayam Solo Desak Mentan Amran Sulaiman Mundur Jika Gagal Mengatasi Krisis Jagung
Atasi Kulit Mati dengan Eksfoliasi, Ini Tips dan Rekomendasi Exfoliating Toner Kulit Kering
Masih Menjadi PR Tahunan, Menko Pangan Zulkifli Hasan Ungkap Perintah Percepatan Penyelesaian Sampah
Masih Kurang ! Mendikdasmen Abdul Mu’ti Minta Tambah Anggaran Rp14,4 Triliun untuk PIP hingga Upah Guru Honorer
Kerugian Ekonomi Akibat Wabah PMK Tembus Rp9 T, Pemerintah Perketat Vaksinasi Ternak Tahun 2025