KALIMANTANSATU.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak bisa hanya berjalan di ruang rapat tertutup.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi agar aturan tersebut tidak hanya dipahami sebatas judul.
"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Tetapi kemudian kita ini namanya meaningful. Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna," ujar Bob di Kompleks Parlemen, Selasa 9 September 2025.
"Maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau bicara makna," imbuhnya.
Bob menegaskan bahwa forum-forum pembahasan akan dibuka secara luas, termasuk melalui kanal daring seperti YouTube, agar masyarakat bisa ikut mengawal isi dan arah kebijakan.
Partisipasi itu dinilai penting untuk menentukan aspek mana yang bisa dikategorikan sebagai pidana pokok maupun pidana tambahan.
RUU Perampasan Aset ini akan dibahas paralel bersama RKUHAP dan RKUHP. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menilai langkah tersebut tidak perlu menunggu pengesahan regulasi lain.
"Berstimulasi. Saya katakan tadi berstimulasi. RKUHAP tetap harus berjalan. RKUHAP juga punya tantangan karena dia harus mengiringi KUHP," jelasnya.
Sejauh ini seluruh fraksi menyatakan setuju agar RUU Perampasan Aset masuk prolegnas tahun 2025. Pemerintah pun menyatakan menunggu hasil penyusunan yang digagas DPR.
Desakan publik untuk segera mengesahkan RUU ini juga kian menguat, salah satunya melalui tuntutan 17 plus 8 yang digaungkan dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu.
Isi tuntutan 17 plus 8 tersebut antara lain mendesak pemerintah, DPR, partai politik, hingga aparat keamanan untuk menunaikan tugas secara optimal serta meninjau ulang sejumlah kebijakan ekonomi.
Selain itu, terdapat pula tuntutan jangka panjang yang menyoroti perlunya reformasi DPR, penguatan Komnas HAM, serta pembentukan lembaga pengawas independen.
(*)
Artikel Terkait
PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) Umumkan Progres Pembangunan Pabrik Chlor Alkali dan Ethylene Dichloride (CA-EDC) di Cilegon Banten
Kabar Saham Hari Ini: PT Basis Utama Prima Beli Saham UANG Rp91,7 miliar ! Kepemilikan di PT Pakuan Naik dari Tidak Ada Menjadi 16,24%
Apakah Masih Bisa Klaim Kuota Telkomsel Rp 0 12GB Gratis di My Telkomsel ? Ini Info Terbarunya Sob
Kabar Saham Hari Ini: Puradelta Lestari (DMAS) Beberkan Capaian di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
Perusahaan Singapura Providentia Wealth Management Ltd Beli Saham PACK Rp52,5 miliar ! Segini Kepemilikannya di PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk
Meski Lebih Rendah dari Juli, BI Pastikan Posisi Cadangan Devisa Indonesia Tetap Tinggi pada Akhir Agustus 2025
Arabella Sumendap Borong Saham MINE Rp35,3 miliar ! Kepemilikan di PT Sinar Terang Mandiri Tbk Menjadi 1,85%
Ketika Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Soroti Warga RI Susah Cari Kerja, Nilai Penyebabnya Gegara Dana Rp425 Triliun Mengendap di Bank Indonesia
Ironi Ketimpangan Sosial dan Ekonomi di Balik Kekacauan Demo Nepal, 10 Persen Orang Kaya Berpenghasilan 3x Lipat Warga Miskin
Hakim Djuyamto Ngaku Terima Suap Rp40 Miliar di Skandal Vonis Lepas CPO, Kini Berharap Jadi Hakim Terakhir yang Terjerat