Total Ada 25 Hari ! Download SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Di Sini Sob

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Minggu, 21 September 2025 | 10:12 WIB
Total Ada 25 Hari, Download SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 (Kalimantansatu.com)
Total Ada 25 Hari, Download SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025 dan Nomor 5/2025.

Jika ditotal, ada 26 hari lalu but nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Tentunya, keputusan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga/daerah (K/L/D), dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun program kerja maupun agenda tahunan.

Melalui kepastian jadwal tersebut diharapkan pelayanan publik, kegiatan usaha, hingga agenda pribadi masyarakat dapat diatur lebih efisien.

Baca Juga: Ketika Ekonomi Indonesia Pernah Dilanda Krisis, Sandiaga Uno Justru Temukan Arah Karier Setelah di-PHK, Dari Pencari Kerja ke Pencipta Lapangan Usaha

“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” ujar Menteri Koordinator PMK Pratikno seusai Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Namun, sesuai ketentuan dalam PP 11/2017, penetapannya akan dituangkan dalam Keppres. Keppres inilah yang nantinya menjadi dasar resmi penetapan tanggal cuti bersama khusus ASN," timpalnya.

Baca Juga: Optimis atau Pesimis ? Saat Menaker Yassierli Getol Kejar Target Lapangan Kerja, Ada Seleksi Karyawan yang Jadi Rintangan

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa libur nasional tahun 2026 telah mencakup hari-hari besar keagamaan dari berbagai agama di Indonesia, sebagai wujud penghormatan negara terhadap keragaman umat beragama.

Lebih lanjut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor juga menegaskan bahwa penetapan cuti bersama telah melalui kajian teknis lintas kementerian, sehingga keputusan ini diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menyusun rencana kerjanya.

Download SKB 3 Menteri pada tautan laman berikut ini :

https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI/jenis/2045?KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X