KALIMANTANSATU.COM - Babak baru kasus korupsi PT Timah kembali menjadi perbincangan hangat sebagian publik di Tanah Air.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa, 28 Oktober 2025, Majelis Hakim resmi menerima pencabutan gugatan keberatan yang diajukan aktris Sandra Dewi terkait penyitaan aset miliknya.
Langkah ini menjadi sinyal akhir dari perjuangan hukum Sandra dalam membela harta yang terseret kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Pencabutan tersebut sekaligus menegaskan Sandra tidak lagi menempuh jalur perlawanan atas keputusan pengadilan.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menegaskan, vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis kini dapat segera dieksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap.
Hakim Ketua, Rios Rahmanto menilai langkah Sandra merupakan keputusan pribadi yang dilakukan secara sadar dan sukarela.
Dengan demikian, proses hukum yang sempat tertunda kini dapat dijalankan tanpa hambatan.
“Menyatakan bahwa dengan pencabutan perkara ini maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 Juni 2025, serta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” ujar Hakim Rios dalam persidangan.
Sandra Dewi Nyatakan Tunduk pada Isi Putusan
Dalam permohonannya, Sandra Dewi menyatakan telah menerima dan tunduk terhadap isi putusan yang menjerat suaminya.
Sikap ini dianggap sebagai bentuk penyerahan diri terhadap proses hukum yang berlaku.
“Pencabutan keberatan dilakukan dengan alasan Pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutur Hakim Rios.
Hakim juga menyebut bahwa pencabutan dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Sandra bersama dua pemohon lain, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, dinyatakan paham konsekuensi hukum dari langkah yang diambil.
Artikel Terkait
KTT ASEAN ke-47 Kuala Lumpur Resmi Dibuka oleh PM Malaysia Dato’ Seri Anwar Ibrahim, Pertahankan Sentralitas ASEAN sebagai Jangkar Stabilitas Kawasan
Anggap Hasil KTT ASEAN ke 47 Tunjukkan Semangat Kebersamaan dan Perdamaian Kawasan Asia Tenggara, Presiden RI Prabowo Subianto : Sangat Positif
Presiden Amerika Serikat Donald Trump Puji Peran Prabowo Subianto Dukung Perdamaian di Timur Tengah : Perdamaian Setelah 3.000 Tahun
Presiden Amerika Serikat Donald Trump Puji Kepemimpinan Negara-Negara ASEAN: Everything You Touch Turns to Gold
Viral Pengeroyokan Mandor TKA di PT FMI Kawasan Morowali Sulteng ! Dikeroyok Hingga Tewas, Jadi Pengingat Pentingnya Komunikasi
Rano Karno Ungkap Fenomena Judi Online di Jakarta ! 620 Ribu Warga Terlibat, 5.000 Diantaranya Penerima Bansos, Total Transaksi Rp3,12 Triliun
Kabar Saham Hari Ini : Laba ANTAM Melonjak Signifikan 197% pada 9 Bulan Pertama Tahun 2025 (9M25) ! Cek Rincian Pencapaian Emas, Nikel dan Bauksit
Kabar Saham Hari Ini : Superkrane Mitra Utama (SKRN) Beri Pinjaman USD6.500.000 ke Cakra Buana Resources Energi (CBRE), Untuk Apa ?
Kabar Saham Hari Ini : Sumber Mas Konstruksi (SMKM) Punya Pengendali Baru dari Singapura ! Lim Shrimp Org Pte. Ltd Beli Hanya Seharga Rp37 per Lembar
Nilai Ada Perbaikan Ekonomi, Syahganda Nainggolan Ibaratkan Luka 10 Tahun dari Jokowi Mulai Disembuhkan Pemerintahan Prabowo Subianto