KALIMANTANSATU.COM - Kini, Sandra Dewi menempuh jalur hukum untuk melawan penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.
Sebelumnya, artis Indonesia itu pernah menyoroti sejumlah harta yang disita, mulai dari tas mewah hingga deposito puluhan miliar rupiah, merupakan hasil kerja kerasnya sendiri dan tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Terkini, Juru Bicara Pengadian Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra menjelaskan sidang keberatan tersebut masih dalam tahap pembuktian.
“Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara dengan alasan aset diperoleh secara sah, tidak terkait tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah,” ujar Andi dalam pernyataan resminya di Jakarta, pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Kasus ini kian menarik perhatian publik karena sejumlah barang sitaan, termasuk 88 tas branded dan deposito Rp33 miliar, diklaim Sandra diperoleh dari aktivitas endorsement selama lebih dari satu dekade di dunia hiburan.
Menilik ke belakang, Sandra bahkan sempat menuturkan, dirinya sebagai pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis. Begini ceritanya.
Dalih Pisah Harta Sebelum Menikah
Dalam keberatan yang diajukan, Sandra Dewi menegaskan, seluruh asetnya merupakan hasil usaha pribadi.
Istri Harvey Moeis itu mengaku sudah memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis sebelum menikah, sehingga seluruh kepemilikan bersifat terpisah secara hukum.
Dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2024 lalu, Pengacara Harvey, Andi Ahmad membenarkan adanya perjanjian tersebut.
“Kalau semua harta ini disita, termasuk atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, tentu perlu kami kaji lebih dalam,” ujar Ahmad.
Andi menilai penyitaan tersebut tidak mempertimbangkan fakta bahwa sebagian aset diperoleh jauh sebelum tindak pidana terjadi pada periode 2015 hingga 2022.
Artikel Terkait
Skandal Solar Pertamina Potret Rapuhnya Batas Regulasi dan Kepentingan Bisnis ! Negara Tekor, Korporasi Kenyang
Skandal Penjualan Solar Non-subsidi di Bawah Harga Jual Terendah ke Perusahaan Swasta Terungkap, Pertamina Patra Niaga Diduga Beri ke 73 Perusahaan
Melalui CFO Forum AAUI 2025, IFG dan Bahana TCW Dorong Tata Kelola Investasi Asuransi Berbasis Risiko
Salah Desain Sejak Awal ! Politisi PDIP Harris Turino Sebut Kereta Cepat Jakarta–Bandung itu 'Bayi Sungsang'
Akui Perubahan Paradigma Besar ! Anggota DPR RI Harris Turino Bandingkan Beda Sri Mulyani dan Purbaya Yudhi Sadewa
Tanggul Laut 535 Km di Pantura Jawa Bakal Lindungi 50 Juta Warga dari Air Laut Naik, Prabowo Subianto : Ini Untuk Menyelamatkan
Selain Upayakan Biaya Haji Turun Terus, Presiden Prabowo Subianto Janji Waktu Tunggu Diupayakan Kurang dari 26 Tahun
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sekitar Rp 306 T Anggaran Rawan Korupsi Dialihkan ke Program Pro-Rakyat
Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Mencuat ! Setelah Dibongkar Anthony Budiawan, Kini Mahfud MD Minta KPK Langsung Bertindak
Kolaborasi 28 BUMN Wujudkan Komitmen Hijau melalui Program TJSL Olah Sampah di Likupang Minahasa Utara