Melihat 4 Tuntutan Guru Madrasah dalam Aksi di Monas: dari SK PPPK hingga Pembayaran Tunggakan Gaji

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 13:58 WIB
Tangkapan layar aksi para guru madrasah terkait tuntutan pengangkatan menjadi ASN atau PPPK. (Kalimantansatu.com/Dok. TikTok paizirawan02)
Tangkapan layar aksi para guru madrasah terkait tuntutan pengangkatan menjadi ASN atau PPPK. (Kalimantansatu.com/Dok. TikTok paizirawan02)

“Ketika di sana ada kuota PPPK dan ASN, di madrasah juga harus dibuat kuotanya. Apalagi jumlah madrasah swasta ini terbesar dibanding sekolah,” tegas Heri.

Selain menuntut kejelasan status kepegawaian, para peserta aksi juga menyoroti persoalan administrasi dan hak-hak yang belum ditunaikan pemerintah terhadap guru madrasah.

Baca Juga: Ungkap Peran Tim Koordinasi MBG yang Baru Dibentuk Presiden Prabowo Subianto, Mensesneg Hadi Prasetyo Jelaskan Tujuan Pembentukannya

4 Tuntutan Guru Madrasah

Dalam aksi tersebut, para demonstran membawa empat tuntutan utama yang mereka nilai harus segera dipenuhi pemerintah:

1. Menerbitkan SK PPPK bagi guru inpassing madrasah swasta.

2. Menghitung masa kerja inpassing agar diakui dalam perhitungan kepegawaian.

3. Membayar tunggakan tunjangan guru inpassing tahun 2012-2014 dan 2018-2019.

4. Menerbitkan SK inpassing bagi guru yang telah bersertifikat namun belum diakui secara administratif.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X