KALIMANTANSATU.COM - Polda Metro Jaya memperpanjang masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Perpanjangan berlaku hingga enam bulan ke depan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berjalan.
Kepastian ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers pada Jumat, 21 November 2025.
Kombes Budi menjelaskan bahwa pencekalan tahap awal telah berlaku sejak 8 November 2025 dan dijadwalkan berakhir pada 27 November 2025.
“Pencekalan oleh penyidik itu dilakukan dikirimkan untuk kedelapan yang berstatus tersangka itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025,” ujar Budi kepada awak media.
Menurutnya, masa pencegahan tersebut tidak akan berhenti pada tanggal tersebut karena penyidik secara resmi memutuskan untuk memperpanjang durasinya secara signifikan.
“Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” lanjut Budi.
Alasan Perpanjangan Pencekalan
Perpanjangan ini, kata Budi, merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang memerlukan kehadiran para tersangka selama proses berlangsung.
Juru bicara Polda Metro Jaya itu menegaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur kepolisian untuk memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan dapat berjalan tanpa hambatan.
“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Budi juga mengungkapkan bahwa para tersangka, termasuk Roy Suryo, sebelumnya telah mengajukan daftar saksi serta ahli yang dinilai dapat meringankan posisi hukum mereka.
Hal inilah yang membuat penyidik memerlukan waktu tambahan untuk menggali keterangan dari pihak-pihak tersebut.
Artikel Terkait
Kabar Saham Hari Ini : Boy Thohir Borong 3,1 Juta Lembar Saham Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM) dalam 3 Hari Transaksi di Pasar Reguler
Kisah Misteri Kematian Dirut BJB Yusuf Saadudin ! Meninggal Dunia Jelang RUPSLB di Desember 2025, Diduga Sempat Kena Bola Golf yang Dipukul Rekannya
Maluku Utara Darurat Tata Kelola Tambang ! Laporan JATAM Bongkar Konflik Kepentingan, Kriminalisasi Warga, Kerusakan Lingkungan dan Perang Korporasi
Kabar Saham Hari Ini: Red Planet Indonesia (PSKT) Lanjutkan Peremajaan Aset Sebagai Strategi Jangka Panjang di Jaringan Monoloog Hotels & Hotel Pusako
Kabar Saham Hari Ini : Ashmore Asset Management Indonesia Lanjutkan Buyback Saham AMOR Mulai 21 November 2025, Sampai Kapan Batas Tanggal Terakhirnya?
Kabar Saham Hari Ini : Grup Sampoerna Lepas Kepemilikan 65,72% Sampoerna Agro ! Twinwood Family Holdings Limited Jual Saham SGRO ke AGPA Pte Ltd
Kabar Saham Hari Ini : Mohammad Jusuf Hamka Borong Saham CMNP Sebanyak 634 Juta Lembar, Tegaskan Sebagai Pengendali Citra Marga Nusaphala Persada
Kabar Saham Hari Ini : Anak Usaha Bumi Resources (BUMI), Kaltim Prima Coal (KPC) Raih 6 Penghargaan Bergengsi di ICEA 2025
Ada Program Diskon Tiket Transportasi Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) ! Cek Besaran Diskon Tiket Pesawat, Kereta Api Hingga Kapal Laut
Skandal Thrifting Ilegal Senilai Rp4 Miliar Diungkap Polisi ! Pakaian Bekas Impor Kiriman dari Korsel, 439 Bal Disita. Masuk Lewat Jalur Tersembunyi ?