Polisi Ungkap Bos Hanania Travel Pakai Uang Jemaah untuk Bayar Influencer Promosi Paket Umrah, Kerugian Terverifikasi Rp4,2 Miliar

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 3 Juni 2026 | 15:07 WIB
Bos Hanania Travel, ASF yang jadi tersangka (kiri) dan pemaparan kepolisian terkait penyidikan penggelapan dana calon jemaah umrah. (Threads/dwiutariri- Instagram/poldametrojaya)
Bos Hanania Travel, ASF yang jadi tersangka (kiri) dan pemaparan kepolisian terkait penyidikan penggelapan dana calon jemaah umrah. (Threads/dwiutariri- Instagram/poldametrojaya)

KALIMANTANSATU.COM - Kasus penggelapan dana jemaah umrah yang diduga dilakukan oleh bos Hanania Travel, ASF, masih jadi sorotan publik.

Dalam kasus yang bergulir sejak laporan resmi ke polisi pada 28 Mei 2026, ASF telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan uang jemaah untuk hal-hal di luar keperluan umrah.

“Tersangka diduga menggunakan dana para jemaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan digunakan untuk kepentingan lain di luar jemaah korban,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Selasa, 2 Juni 2026.

Baca Juga: Gunakan Uang Jemaah di Luar Kepentingan Umrah hingga Endorse Influencer, Polisi Telusuri Aset ASF dan Periksa Aliran Dana Hanania Travel

“Sehingga mengakibatkan para jemaah tidak dapat berangkat umrah sesuai yang dijanjikan sebelumnya,” lanjutnya.

Pemeriksaan Korban Calon Jemaah Umrah dan Penyitaan Barang Bukti

Iman menyebutkan bahwa pihak berwajib telah melakukan pemeriksaan kepada 38 calon jemaah yang menjadi korban Hanania Travel.

“Total kerugian yang sudah terverifikasi sebesar Rp4,2 miliar, sementara berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan jemaah lainnya, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,145 miliar,” paparnya.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga telah menyita beberapa berkas terkait perjalanan umrah Hanania Group, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundle paspor jemaah sebagai barang bukti.

Baca Juga: Kantor BGN Digeledah Kejagung Selang Sehari Dadan Hindayana Dicopot oleh Prabowo, Apakah Dugaan Kasus Tata Kelola yang Sempat Jadi Sorotan Publik ?

Modus Penggelapan Dana Umrah

Lebih lanjut, polisi membeberkan bahwa modus penggelapan dana mulai dilakukan pada bulan Februari 2026 yang menjadi waktu pembayaran jemaah untuk berangkat Maret-Juli 2026.

“Korban mengetahui ada penawaran ibadah umrah melalui brosur yang diposting di Instagram dengan harga yang beragam, mulai dari Rp29 juta-Rp46 juta dengan berbagai fasilitas,” jelas Iman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X