Persoalkan Dampak Kerusakan Lingkungan, Amir Khan Gugat Tambang Galian C di Kelurahan Bulusan Banyuwangi

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Senin, 6 Juli 2026 | 13:12 WIB
Gugatan hukum terhadap tambang galian C di Kelurahan Bulusan yang bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi ini dilayangkan oleh Amir Khan, warga Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi. (Dok. Promedia Group)
Gugatan hukum terhadap tambang galian C di Kelurahan Bulusan yang bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi ini dilayangkan oleh Amir Khan, warga Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi. (Dok. Promedia Group)

Baca Juga: Skandal 'Amplop' Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Antoni di Kasus Gratifikasi, Duit Sogokan untuk Lepas Hutan Produksi?

Namun hingga saat ini negosiasi itu belum menemukan titik temu. Sehingga nasib lahannya yang di dekat area tambang galian C menjadi tak produktif.

Amir menegaskan bahwa dirinya tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Ia hanya menghendaki lahannya dekat area tambang bisa diganti dengan yang sepadan.

"Tidak minta yang muluk-muluk, tanah itu saya lepas asal diganti tanah. Karena pada prinsipnya tanah yang di sana tidak ada rencana untuk dijual," tandasnya.

Selain menempuh gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, Amir Khan juga telah bersurat ke Pemprov Jatim dan Kementerian ESDM untuk menanyakan status tambang galian C itu.

"Sudah ada balasan dari Kementerian ESDM" pungkas Amir Khan.

(Uploader: Panji Narendra M.)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X