KALIMANTANSATU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan tenggat resmi penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk disahkan dalam Rapat Paripurna paling lambat pada 15 Desember 2026.
Penetapan target ini merupakan bentuk respons konkret pimpinan legislatif terhadap tuntutan publik terkait percepatan aturan hukum pemulihan aset akibat kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ungkap Sufmi Dasco Ahmad,
Komitmen Tertulis dan Klausul Pengunduran Diri
Kesepakatan jadwal pengesahan tersebut secara resmi disuarakan melalui lembar kesepahaman tertulis yang ditandatangani oleh jajaran pimpinan DPR RI.
Dalam dokumen audiensi tersebut, terdapat poin penegasan komitmen luar biasa dari jajaran pimpinan DPR:
-
Garansi Jabatan: Pimpinan DPR menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri dari kursi pimpinan DPR apabila RUU Perampasan Aset gagal disahkan hingga batas 15 Desember 2026.
-
Klausul Perluasan: Merespons permintaan massa AMPB, klausul komitmen tersebut diperluas hingga kesiapan untuk mundur penuh dari status Anggota DPR RI.
Partisipasi Publik dan Pembahasan Komprehensif
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa penentuan tenggat waktu tidak mengurangi kedalaman materi pengkajian. DPR tetap membuka kanal partisipasi publik agar draf undang-undang disusun secara matang dan komprehensif.
Artikel Terkait
Tim URC Macan Blambangan Bongkar Aksi Jaringan Modus Pecah Kaca di Banyuwangi hingga Malaysia, Sempat Viral Gasak Uang Nasabah
Saatnya Kita Bergerak, Bantu Mitra Jurnalis Promedia Korban Gempa NTT yang Membutuhkan Uluran Tangan
Datang Langsung ke Nagekeo, Presiden Prabowo Minta Jajarannya Fokus Layani Rakyat Korban Gempa NTT
Kebahagiaan Anak-Anak Pengungsi Nagekeo Bertemu Presiden Prabowo, Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Gempa NTT
Hasil Fit and Proper Test: Komisi XI DPR Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026–2031, Sah Secara Mufakat Dibawa ke Paripurna 1 September
RAPBN 2027: DPR RI Minta Indikator NTP dan NTN Dicantumkan Eksplisit, Menkeu Purbaya Beri Kepastian! Target Lapangan Kerja Baru Tembus 3,49 Juta
Fit and Proper Test BI: Soroti Lalu Lintas Devisa, Fauzi Amro Desak Deputi Gubernur BI Jaga Stabilitas Moneter
Target Pertumbuhan Ekonomi 6% di RAPBN 2027, Banggar DPR RI Minta Dampak Nyata pada Sektor Riil, Menkeu Purbaya Siap Selaraskan Data Anggaran
Komisi III DPR RI Dikejar Target: RUU Perampasan Aset Dipastikan Sah Paling Lambat Desember 2026, 4 Objek Aset Hasil Kejahatan Siap Dirampas Negara
Komisi II DPR RI Minta Badan Bank Tanah Pangkas Waktu Penerbitan HPL Jadi Kurang dari 30 Hari, Rifqinizamy Karsayuda : 100 Hari Terlalu Lama