reginternasional

Syarat Dokumen Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 Sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Lengkap

Rabu, 18 Oktober 2023 | 17:42 WIB
Logo KPU atau Komisi Pemilihan Umum (Prod. Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Saat ini, bakal calon Presiden (Bacapres) dan bakal calon wakil presiden (Bacawapres) mulai sibuk menyiapkan dokumen administrasi.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan membuka pendaftaran Bacapres dan Bacawapres pada rentang tanggal 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Hal ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Berdasarkan PKPU tersebut, pendaftaran dibuka mulai jam 08.00 sampai 16.00 WIB untuk tanggal 19-24 Oktober 2023.

Sementara itu, pada tanggal 25 Oktober 2023 atau hari terakhir, pendaftaran dibuka mulai jam 08.00 hingga 23.59 WIB.

Baca Juga: Apa itu KPU dan Tugasnya ? Yuk Ketahui Fungsi KPU, Kewenangan KPU dan Tugas KPU saat Pemilu

Lantas, apa syarat dokumen pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 ?

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, berikut syarat dokumen pendaftaran Capres dan Cawapres di Pilpres 2024 : 

a. Kartu tanda penduduk elektronik bakal Pasangan Calon dan/atau suami/istri bakal Pasangan Calon;

b. Akta kelahiran Warga Negara Indonesia bakal Pasangan Calon dan/atau suami/istri bakal Pasangan Calon, yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;

c. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang menerangkan bakal Pasangan Calon:

1. Tidak pernah mengkhianati negara; dan

2. Tidak terlibat organisasi terlarang dan Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia;

d. Surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk KPU;

Halaman:

Tags

Terkini