reginternasional

Syarat Dokumen Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 Sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Lengkap

Rabu, 18 Oktober 2023 | 17:42 WIB
Logo KPU atau Komisi Pemilihan Umum (Prod. Kalimantansatu.com)

4. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

5. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau DPRD;

6. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

7. Bersedia diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;

8. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia atau anggota organisasi terlarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia;

9. Bersedia mengundurkan diri sebagai pejabat negara, yang tidak dapat ditarik kembali;

10. Bersedia mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon;

11. Bersedia mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon;

12. Bersedia melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerima hasil yang dikeluarkan oleh tim pemeriksa kesehatan yang telah ditunjuk KPU;

13. Bersedia dipublikasikan informasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan

14. Data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon adalah benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON-PPWP;

o. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal Pasangan Calon, dibuat dan ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung yang mengusulkan Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP-PPWP;

p. Surat keterangan mengenai kewarganegaraan bakal Pasangan Calon dan suami/istri bakal Pasangan Calon dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan

q. Pas foto berwarna terbaru bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran Pasangan Calon.

Baca Berita Lainnya di Google News : Klik LINK Berikut Ini

Halaman:

Tags

Terkini