Apa Tujuan IKD Kependudukan ?
Adapun IKD bertujuan untuk :
(a) Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;
(b) Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;
(c) Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan
(d) Mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Apa Fungsi IKD Kependudukan ?
Tiga fungsi IKD, meliputi :
(1) untuk pembuktian identitas,yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD;
(2) untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD; dan
(3) untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.
Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas.
(Prabu Warah)