KALIMANTANSATU.COM - Tidak lama lagi, KemenPAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan rekrutmen CPNS 2024 melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) di tingkat pusat dan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) di tingkat daerah.
Perlu diketahui, ada ketentuan yang mengatur penetapan kebutuhan khusus CPNS 2024 di Instansi pusat dan daerah.
Semisal alokasi, pemilihan jabatan dan satuan kerja/unit penempatan, serta kualifikasi pendidikan.
Hal ini merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Sebagai informasi, penetapan kebutuhan khusus di instansi pusat dialokasikan bagi:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude;
b. Penyandang Disabilitas;
c. Diaspora;
d. Putra/Putri Papua; dan
e. Putra/Putri Kalimantan (diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara/IKN)
Sementara itu, penetapan kebutuhan khusus di instansi daerah dialokasikan bagi:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude;
b. Penyandang Disabilitas;
c. Diaspora; dan