d. Putra/Putri Daerah Tertinggal.
Alokasi Kebutuhan Khusus CPNS 2024 di Instansi Pusat
Instansi Pusat wajib mengalokasikan kebutuhan khusus PNS sebagai berikut:
a. paling sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri;
b. sejumlah 5% (lima persen) untuk Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan dari total alokasi kebutuhan PNS pada unit/satuan kerja Pusat.
Selain itu, instansi pusat dapat mengalokasikan kebutuhan khusus Diaspora, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude, sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Alokasi Kebutuhan Khusus CPNS 2024 di Instansi Daerah
Instansi daerah wajib mengalokasikan kebutuhan khusus PNS sebagai berikut:
a. paling sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri; dan
b. paling banyak 2% (dua persen) untuk Kebutuhan Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri. (khusus Instansi Daerah yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Selain itu, Instansi Daerah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus Diaspora dan Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude, sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Ketentuan Pemilihan Jabatan dan Unit Penempatan Kebutuhan Khusus CPNS 2024