- Pemilihan jabatan dan satuan kerja/unit penempatan pada kebutuhan khusus ditentukan oleh masing-masing panitia seleksi instansi berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS dari Menteri.
- Pemilihan jabatan dan satuan kerja/unit penempatan dilakukan pada SSCASN dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PNS pada setiap Instansi Pemerintah.
- Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan khusus ditetapkan juga untuk penetapan kebutuhan umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
- Khusus untuk penyandang disabilitas, instansi Pemerintah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus kurang dari ketentuan, dengan menyampaikan usulan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan ditembuskan kepada Ketua Panselnas.
(*)