KALIMANTANSATU.COM, CIREBON - Saka Tatal melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat 9 Agustus 2024.
Sumpah pocong dilaksanakan setelah sholat Jumat.
Sumpah pocong dilakukan oleh Saka Tatal untuk menjawab pernyataan ayah kandung Eky yakni Iptu Rudiana.
Sekaligus, ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Saka Tatal adalah mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016.
"Saya sumpah pocong mau, sumpah apapun mau. Artinya yang meninggal adalah anak saya, anak yang saya didik dari kecil, yang saya rawat dari kecil, Muhammad Rizky Rudiana," ungkap Iptu Rudiana saat Hotman Paris menggelar konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kota Cirebon, Selasa 30 Juli 2024 sore WIB.
Tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menanggapi dan langsung mengirimkan surat undangan resmi sumpah pocong untuk Rudiana.
Materi sumpah pocong yakni penangkapan non prosedural, penganiayaan dan penyiksaan terhadap klien kami yang pernah dilakukan, pengarahan untuk memberikan keterangan palsu dan rekayasa pembunuhan.
Namun, belum diketahui apakah Rudiana hadir.
Apa itu Sumpah Pocong ?
Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti orang yang telah meninggal (pocong).
Terkadang sumpah ini dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda.
Misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tetapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.