reginternasional

Ini Persyaratan Seleksi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia Batch 3 ! Cek Gaes, Apa Saja Dokumen Syarat yang Diperlukan untuk Daftar SPPI Online ?

Rabu, 1 Januari 2025 | 13:43 WIB
Ini Jadwal dan Syarat Seleksi SPPI Batch 3 Gaes ! Cek Dokumen, Calon Terpilih akan Bertugas Sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Gaes, pendaftaran seleksi SPPI Batch 3 dibuka mulai tanggal 27 Desember 2024 hingga 15 Maret 2025.

SPPI adalah akronim dari Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia.

Calon yang terpilih akan ditempatkan sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seluruh Indonesia di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).

Nantinya, Kepala SPPG bertugas memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi tanggung jawabnya.

Adapun status kepegawaian akan diarahkan menjadi ASN pada Badan Gizi Nasional yang akan dibentuk dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gaji setelah menjadi ASN disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan ASN ditambah tunjangan lainnya sesuai daerah penempatan, beban tugas dan lingkup pekerjaan.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Syarat Seleksi SPPI Batch 3 Gaes ! Cek Dokumen, Calon Terpilih akan Bertugas Sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Apa itu Program SPPI ? Sebagai informasi, program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) merupakan tonggak bersejarah yang menandai komitmen Kementerian Pertahanan RI dalam membentuk generasi penerus yang tidak hanya memiliki kecerdasan akademis, namun juga semangat dan dedikasi tinggi untuk menjadi agen perubahan dalam memajukan bangsa.

Penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menjadi salah satu faktor pendukung dalam menghadapi tantangan-tantangan kompleks bangsa dengan cara yang inovatif dan berkelanjutan guna mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Berikut ini persyaratan seleksi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia Batch 3 :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia maksimal 30 tahun.

3. Lulus Pendidikan D-4/S-1 atau S-2 semua jurusan;

4. Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi terakreditasi oleh Kemendiktisaintek atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kemendiktisaintek.

5. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.

Halaman:

Tags

Terkini