KALIMANTANSATU.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, akhirnya angkat bicara mengenai keterlambatan pembayaran gaji para Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bekerja sebagai staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan menjelaskan bahwa sebenarnya anggaran untuk membayar gaji para staf SPPG, termasuk ahli gizi dan akuntan, sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, anggaran tersebut berada dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karena itu, kata Dadan, proses pembayaran gaji belum bisa dilakukan karena status kepegawaian mereka belum tercatat secara resmi sebagai PPPK.
Inilah yang menjadi kendala utama dalam pencairan gaji mereka.
Baca Juga: Viral Gaji Staf SPPG Nunggak 3 Bulan, Ketua BGN Minta Maaf dan Sampaikan Alasan Ini
"Jadi mohon maaf karena memang ada uang, tapi uang negara ini tidak seperti uang pribadi. Jadi kalau uang pribadi, uang apa saja yang penting bisa dipakai-dipakai," kata Dadan pada Minggu 23 Maret 2025.
Dadan mengakui bahwa dirinya telah berusaha mencari solusi agar gaji para staf bisa segera dibayarkan.
Salah satu cara yang ia pertimbangkan adalah menggunakan dana pribadinya untuk menalangi gaji mereka terlebih dahulu.
"Saya sudah berusaha untuk menalangi, tapi nanti mekanisme pengembaliannya seperti apa kalau saya menalangi?" ujarnya.
Baca Juga: Bukan UU TNI ! Mahfud MD Singgung Ciri Lama Orde Baru yang Muncul di Era Presiden Prabowo Subianto
Setelah melakukan konsultasi dengan berbagai lembaga keuangan negara, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akhirnya ditemukan solusi agar gaji bisa segera dibayarkan.
Dadan mengatakan bahwa pembayaran akan menggunakan mekanisme "jasa lainnya", yang memungkinkan para staf SPPG diperlakukan seperti konsultan eksternal.
"Itu dana APBN, tetapi tadinya kan untuk belanja yang lain. Ada uang yang memang bisa digunakan untuk membayar jasa. Jadi akhirnya kita gunakan dari jasa konsultan atau jasa lainnya," kata Dadan menjelaskan.
Dalam sistem pembayaran ini, digunakan dua metode, yaitu supplier 2 dan supplier 6. Awalnya, sistem supplier 2 dipertimbangkan, tetapi prosesnya akan lebih lama karena harus dilakukan satu per satu.