Dahlan Iskan menggugat PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby.
Dalam perkara ini, Dahlan Iskan adalah pemohon, sedangkan pihak termohon adalah PT Jawa Pos.
Isi gugatan perdata perkara tersebut yakni Dahlan Iskan mengklaim bahwa Jawa Pos memiliki utang sebesar Rp54,5 miliar kepadanya.
Utang itu dari kekurangan pembagian dividen yang semestinya diterima dirinya sebagai pemegang saham.
(*)