reginternasional

Update Kasus Transaksi Amunisi Ilegal Dua Oknum Polri di Wamena Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan, Sudah Pelimpahan Tahap 2 ke Kejaksaan

Rabu, 9 Juli 2025 | 11:21 WIB
Satgas Ops Damai Cartenz melaksanakan proses hukum dalam rangka pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya terhadap dua tersangka transaksi amunisi ilegal, pada Senin (7/7/2025). (Kalimantansatu.com/Dok. Satgas OPS Damai Cartenz)

KALIMANTANSATU.COM - Satgas Ops Damai Cartenz melaksanakan proses hukum dalam rangka pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya terhadap dua tersangka, pada Senin (7/7/2025).

Dua tersangka yang dilakukan proses tahap II tersebut yakni La Ode Sultan Zaldi Saim dan Praedy Wanimbo alias Kenyam.

Keduanya merupakan oknum Polri yang terlibat dalam kasus transaksi amunisi ilegal yang dilakukan di wilayah Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Sebelumnya, kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Papua.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Investigasi, AKP J. Limbong, S.H.

Baca Juga: Bikin Onar Lagi ! KKB Papua Bakar Gereja, Puskesmas, Sekolah Hingga Rumah Bupati Puncak Elvis Tabuni

Tim bersama para tersangka diberangkatkan dari Bandara Sentani menuju Bandara Wamena menggunakan penerbangan komersial.

Rombongan tiba dengan selamat di Wamena pada pukul 14.57 WIT.

Setibanya di Wamena, dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Wamena.

Seluruh proses berjalan aman dan lancar dengan pengamanan ketat oleh aparat keamanan.

Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jayawijaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakaops Damai Cartenz Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa Polri akan tetap profesional dan konsisten dalam menegakkan hukum.

“Kami tegaskan bahwa Polri akan menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapapun, termasuk anggota sendiri, jika terbukti melanggar hukum. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Brigjen Faizal dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Kronologis Siswa SMP Tewas Diserang Buaya saat Memancing Ikan di Sungai Santan, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan bahwa kedua tersangka merupakan oknum dari anggota Polri.

Halaman:

Tags

Terkini