“Pelaku adalah oknum anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan prinsip dan integritas institusi. Kami pastikan akan menindaklanjuti secara serius dan tegas siapa pun yang terlibat dan berseberangan dengan kepentingan NKRI,” tegas Kombes Yusuf.
Penyerahan tahap II ini menjadi bagian dari komitmen tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan penyidikan dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum internal.
(*)