reginternasional

Klarifikasi Nusron Wahid Soal Penetapan Tanah Terlantar : " Perlu Waktu 587 Hari, Tidak Bisa Diambil Serta Merta "

Jumat, 8 Agustus 2025 | 13:44 WIB
Nusron Wahid menyebut penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. (Kalimantansatu.com/Dok. sumut.atrbpn.go.id)

Halaman:

Tags

Terkini