reginternasional

Kasus Lahan Kompensasi PT BSI di Bondowoso Naik Tahap Pemeriksaan di KPK, Jack Center: Penyidik Segera Tuntaskan Demi Kepastian Hukum

Selasa, 3 Maret 2026 | 15:43 WIB
Agus Sugiarto atau dipanggil Jack selaku Direktur Eksekutif Jack Center yang melaporkan dugaan korupsi lahan kompensasi PT BSI ke KPK Sumber foto : adatah.com

"Saya akan berkirim surat ke presiden Prabowo, supaya kasus terkait lahan kompensasi PT BSI di Bondowoso segera mendapatkan kepastian hukum," ucapnya.

Jack menjelaskan jika dalam laporannya tersebut, Jack Center mengungkap dugaan adanya permainan oknum pejabat tinggi di Pemda Bondowoso saat itu.

"Jadi yang digunakan itu Tanah Negara (TN) yang digarap oleh masyarakat. Saat itu anggaran yang disiapkan oleh pihak PT BSI perhektar akan diganti rugi senilai 50 juta rupiah, namun kenyataannya yang diperoleh masyarakat hanya 15 juta, sedangkan yang 30 juta itu diduga dibuat bacakan para pihak termasuk oknum pejabat tinggi Bondowoso," paparnya.

"Untuk proses transaksi di pasrahkan ke inisal S yang saat itu menjadi supir pribadi oknum pejabat tinggi Pemda Bondowoso. Nominalnya lumayan karena lahan kompensasinya kan ratusan hektar. Hasil temuan kami yang bermain oknum dari tingkat elit hingga beberapa camat dan beberapa Kepala Desa," lanjutnya.

Selain itu, Jack menyebut jika dari hasil temuan didapat jika lahan kompensasi tersebut diduga tidak sesuai dengan tata ruang yang ada di Bondowoso.

"Ditemukan dugaan jika lahan kompensasi tersebut tidak sesuai dengan pengelolaan tata ruang kabupaten Bondowoso yang berlaku saat itu, seharusnya ada perubahan aturan tata ruang dulu sebelum mengeluarkan rekomendasi lahan kompenasi tersebut," tambahnya.

Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi menjelaskan jika untuk update perkembangan kasus hanya disampaikan kepada pihak pelapor.

"Untuk setiap tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat hanya bisa diakses oleh pelapor, dari pihak KPK juga hanya bisa sampaikan kepada pelapor," jawabnya dalam pesan singkat.

Sedangkan pihak PT BSI hingga berita ini tayang belum memberikan tanggapan saat di konfirmasi melalui pesan singkat.

Diketahui, lahan kompensasi menjadi kewajiban PT BSI selaku pengelola tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Lahan kompensasi yang disediakan PT BSI, berada di wilayah Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Sukabumi.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini