KALIMANTANSATU.COM - Polisi menegaskan bakal mengejar aset yang dimiliki oleh ASF atau bos Hanania Travel yang kini jadi tersangka penggelapan uang jemaah umrah.
Kasus ini resmi dilaporkan ke polisi oleh para korban sejak 28 Mei 2026 dan ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.
Disebutkan bahwa total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,14 miliar dan sudah terverifikasi oleh polisi sekitar Rp4,2 miliar.
Kerugian yang terverifikasi tersebut berasal dari pengumpulan keterangan kepada 38 korban jemaah umrah Hanania Travel.
Kemungkinan Tambahan Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain ASF.
“Tentu kami sebagai penyidik, di dalam proses penyidikan sesuai fakta hukum yang diperoleh dan dijalankan, tidak menutup kemungkinan jika ada fakta hukum lain,” ucap Iman kepada awak media pada Selasa, 2 Juni 2026.
“Ada kemungkinan akan ada tersangka lain, jika mengarah ke sana,” imbuhnya.
Hal tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan kemungkinan peran lain pimpinan Hanania Travel hingga istri ASF yang hingga kini belum muncul di publik.
Polisi juga menyebut bahwa jumlah korban lebih dari laporan yang masuk di kepolisian serta membuka posko pengaduan bagi jemaah yang dirugikan.
“Korban lebih dari apa yang sudah tertera di dalam laporan polisi,” tegasnya.
Baca Juga: Terjadi Pergantian Pimpinan BGN, Pemerintah Pastikan Tak Ganggu Pelaksanaan Program MBG
Sementara itu, ada dua laporan kolektif Hanania Travel, dari pelapor JSP yang melampirkan 128 orang sebagai korban dengan kerugian mencapai Rp12,14 miliar.