Gunakan Uang Jemaah di Luar Kepentingan Umrah hingga Endorse Influencer, Polisi Telusuri Aset ASF dan Periksa Aliran Dana Hanania Travel

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 3 Juni 2026 | 14:55 WIB
Polisi telusuri aset-aset yang dimiliki ASF (kanan), bos Hanania Travel yang jadi tersangka penggelapan dana jemaah umrah. (Instagram/hananiagroup.id - Threads/dwiutariri)
Polisi telusuri aset-aset yang dimiliki ASF (kanan), bos Hanania Travel yang jadi tersangka penggelapan dana jemaah umrah. (Instagram/hananiagroup.id - Threads/dwiutariri)

Saat ini, sudah mencapai proses penyidikan dengan memeriksa 33 orang saksi.

Laporan kedua, dari pelapor berinisial NN dengan korban berjumlah 2 orang dan kerugian sekitar Rp78,8 juta.

Penelusuran Aset hingga Aliran Dana Tersangka

Sebelumnya, polisi mengungkapkan bahwa uang jemaah dari Hanania Travel digunakan untuk keperluan di luar kepentingan ibadah umrah.

Salah satu yang disinggung adalah Hanania Travel menggunakan sebagian uang milik jemaah untuk membayar influencer.

Menurut Iman, para influencer tersebut bertugas untuk mempromosikan paket umrah Hanania Travel.

Iman juga memastikan bahwa pihak kepolisian akan menelusuri aset yang dimiliki oleh ASF.

Baca Juga: Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN Digantikan Nanik S Deyang ! Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Juga Dicopot dari Wakil Kepala BGN

“Terkait aliran dana, kami tidak hanya memenjarakan seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tapi bagaimana memulihkan kerugian para korban,” ujar Iman.

“Kami semaksimal mungkin akan berupaya untuk tracing aset atau aliran dana dari tersangka ke pihak-pihak lain atau digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain sehingga itu bisa digunakan untuk melakukan pemulihan kerugian bagi para korban,” jelasnya.

Adapun untuk bertanggung jawab atas tindakan penggelapan uang tersebut, ASF dijerat dengan Pasal 486 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X