“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” kata Dasco.
DPR akan mengagendakan kembali forum dengar pendapat bersama AMPB maupun kelompok elemen masyarakat sipil lainnya untuk memperkaya materi hukum sebelum melangkah ke rapat pengesahan akhir.
“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” timpal dia.
Dasco menutup dengan menegaskan bahwa seluruh aspirasi warga yang diserap dalam audiensi menjadi elemen vital pembentuk regulasi agar Undang-Undang Perampasan Aset efektif menjawab tantangan pemberantasan tindak pidana di Indonesia.
(Prabu Warah)