Ia menyatakan bahwa revisi peraturan gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2016 akan segera dilakukan untuk memberikan kriteria yang lebih jelas tentang siapa yang berhak menerima JKN, khususnya untuk program PBI.
Ia juga menekankan bahwa warga seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi seharusnya masuk dalam kategori peserta JKN mandiri, bukan PBI yang dibiayai oleh pemerintah daerah.
"Logikanya, jika mereka mampu, mereka seharusnya masuk dalam kategori JKN mandiri, bukan yang dibiayai oleh PBI," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta, Ani Ruspitawati membenarkan bahwa pasangan selebritis ini telah terdaftar sejak 2018.
Ternyata, pasangan selebriti tersebut telah terdaftar sebagai pengguna BPJS kelas 3 PBI sejak bulan Maret tahun 2018.
"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," ucapnya di hadapan wartawan pada Senin, 30 Desember 2024.
Pemerintah akan Menata Ulang Anggota BPJS
Untuk itu, Pemprov Jakarta akan memperkenalkan kembali program JKN mandiri kepada warga yang mampu membayar iuran bulanan, sehingga mereka dapat mengubah status kepesertaan mereka.
Ani mengonfirmasi bahwa keduanya memang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) sejak 1 Maret 2018.
Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta telah mulai melakukan penataan ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.
Penataan ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan yang masuk dalam segmen PBI.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengintegrasikan masyarakat miskin dan tidak mampu ke dalam segmen PBI JK yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, yang mengharuskan Pemprov Jakarta untuk melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC).
Artikel Terkait
3 Kasus Korupsi Terbaru yang Bikin Heboh di Indonesia ! Terbaru Harvey Moeis Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun
Timpang Banget ! Bandingkan Vonis Harvey Moeis vs Rafael Alun yang Terlibat Kasus Korupsi. Hukuman Suami Sandra Dewi Lebih Ringan Padahal ............
Cek Perbandingan Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim ! Dua Koruptor Kasus PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun
Viral Serangan Balik Kejagung ke Hakim Eko Aryanto Soal Vonis Ringan Harvey Moeis di Kasus Korupsi PT Timah 300 Triliun
Ternyata Ada Batas Ketentuan kWH Gaes ! Cek Ketentuan Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen PLN Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Kemenag Usul Bipih Haji 2025 yang Dibayar Jemaah Indonesia di Bawah Rp56 Juta ! Apakah Bisa ? Ini Penjelasan Wamenag Romo HR Muhammad Syafii
Viral Pemerintah Korsel Larang Pesta Kembang Api di Seoul ! Imbas Insiden Tragis Jeju Air
PLN Diskon 50 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025 : Bisakah ‘Menabung’ Listrik Murah Setahun ke Depan? Ini Caranya
Inilah 4 Fakta Kepergian Pratama Arhan dari Suwon FC ! Miris Banget, Hanya Dapat 4 Menit Bermain Selama Setahun Berkiprah di Liga Korsel
Gaes, Ini 10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan ! Ketahui Juga Bagaimana Cara Pakai BPJS di Rumah Sakit
Mengenal Apa itu Andingingi ! Tradisi Ritual Adat Suku Kajang Bulukumba Sulsel Penuh Pesan Pelestarian Alam. Bagaimana Proses Ritual Andingingi ?
Wah, Timnas Indonesia Wajib Waspada Meski Australia Tak Diperkuat Harry Souttar ! Kenapa ? Begini Kata Skuad Socceroos Soal Taktik hingga Mental Juara