Kok Bisa ya ? Viral Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3 ! Negara Tanggung dengan Nilai Segini

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 15:01 WIB
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. (Instagram/@fakta.jakarta)
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. (Instagram/@fakta.jakarta)

Ia menyatakan bahwa revisi peraturan gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2016 akan segera dilakukan untuk memberikan kriteria yang lebih jelas tentang siapa yang berhak menerima JKN, khususnya untuk program PBI.

Baca Juga: Timpang Banget ! Bandingkan Vonis Harvey Moeis vs Rafael Alun yang Terlibat Kasus Korupsi. Hukuman Suami Sandra Dewi Lebih Ringan Padahal ............

Ia juga menekankan bahwa warga seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi seharusnya masuk dalam kategori peserta JKN mandiri, bukan PBI yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

"Logikanya, jika mereka mampu, mereka seharusnya masuk dalam kategori JKN mandiri, bukan yang dibiayai oleh PBI," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta, Ani Ruspitawati membenarkan bahwa pasangan selebritis ini telah terdaftar sejak 2018.

Ternyata, pasangan selebriti tersebut telah terdaftar sebagai pengguna BPJS kelas 3 PBI sejak bulan Maret tahun 2018.

"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," ucapnya di hadapan wartawan pada Senin, 30 Desember 2024.

Pemerintah akan Menata Ulang Anggota BPJS

Untuk itu, Pemprov Jakarta akan memperkenalkan kembali program JKN mandiri kepada warga yang mampu membayar iuran bulanan, sehingga mereka dapat mengubah status kepesertaan mereka.

Ani mengonfirmasi bahwa keduanya memang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) sejak 1 Maret 2018.

Baca Juga: Cek Perbandingan Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim ! Dua Koruptor Kasus PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta telah mulai melakukan penataan ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.

Penataan ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan yang masuk dalam segmen PBI.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengintegrasikan masyarakat miskin dan tidak mampu ke dalam segmen PBI JK yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, yang mengharuskan Pemprov Jakarta untuk melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X