Apa itu Penghulu ? Ternyata, Ada Standar Kompetensi Penghulu yang Harus Dipenuhi

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Rabu, 6 September 2023 | 21:17 WIB
Ilustrasi pernikahan  (Pixabay/StockSnap)
Ilustrasi pernikahan (Pixabay/StockSnap)

KALIMANTANSATU.COM - Sudah tahu apa itu penghulu ? Saat ini, banyak yang ingin mencari tahu tentang penghulu.

Apakah kamu salah satu orang yang mencari pengertian penghulu, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu ?

Jika iya, artikel ini akan mengulas tentang penghulu adalah apa termasuk tugas penghulu.

Dikutip Kalimantan Satu dari Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsiona Penghulu lewat laman peraturanbpk.go.id, jabatan fungsional penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenanguntuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

Sementara itu, pejabat fungsional penghulu yang selanjutnya disebut penghulu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

Pelayanan dan Bimbingan Nikah atau Rujuk adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung terlaksananya proses nikah atau rujuk dengan baik.

Baca Juga: Apa itu Pencucian Uang atau Money Laundering ? Sahabat, Pahami 3 Langkah Operasional Pencucian Uang

Sedangkan, kepenghuluan adalah kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

Standar Kompetensi Penghulu

Ternyata, penghulu harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.

Standar kompetensi yang dimaksud meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial
kultural.

Adapun standar kompetensi teknis penghulu adalah sebagai berikut :

a. Penghulu ahli pertama:

1. mampu membaca Alquran;

2. memahami dasar-dasar hukum munakahat; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: peraturanbpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X