Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK ! Waduh, Perusahaan yang Didirikan Ustaz Yusuf Mansur Ini Terbukti Melanggar Peraturan Perundang-undangan

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Selasa, 14 Mei 2024 | 15:48 WIB
Logo Paytren Aset Manajemen (Kalimantansatu.com)
Logo Paytren Aset Manajemen (Kalimantansatu.com)

Baca Juga: Cara Cek BI Checking di OJK Bisa Dilakukan Sendiri. Begini Panduan Pendaftaran SLIK OJK Online di idebku.ojk.go.idOnline di

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen:

- Dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah;

- Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada);

- Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);

- Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan

- Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X