Dalam hal mengajukan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara online melalui Coretax, hanya perlu buka CTAS atau situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Pengguna tinggal memasukkan username berupa NIK/NPWP 16 digit.
Dilanjutkan dengan memasukkan kata sandi, pilih bahasa yang akan digunakan, lalu masukkan kode keamanan dan terakhir klik tombol login.
Setelah itu, pengguna akan masuk ke dashboard Coretax.
Dalam hal pengukuhan PKP yang diajukan atas nama perusahaan/pihak yang diwakili/pihak yang memberi kuasa, maka silahkan mengubah role akses ke pihak tersebut dengan cara memilih nama Taxpayers dimaksud.
Pada menu portal, pilih submenu Pengukuhan PKP. Berikutnya akan muncul formulir permohonan. Silahkan isi bagian kolom tersedia.
Sebagian kolom akan terisi otomatis oleh sistem. Silahkan lengkapi bagian yang belum terisi.
Bila permohonan Pengukuhan PKP diajukan atas nama diri sendiri.
Maka isian kolom Representative dapat dilewati.
Namun jika permohonan Pengukuhan PKP diajukan oleh wakil/kuasa, maka centang kolom “Filled in by Taxpayer representative".
Silahkan ikuti petunjuk selanjutnya. Form selanjutnya akan sesuai dengan jenis permohonan yakni untuk diri sendiri atau untuk orang lain.
Bagi wajib pajak yang sudah selesai mengajukan Pengukuhan PKP-nya, dapat mengecek status PKP tersebut di menu Portal/My Portal.
Silahkan login kembali ke situs pajak. Tanda Pengukuhan PKP sudah disetujui adalah status pada Taxable Person for VAT Purposes bertanda centang.
Kegiatan Tutup Kas 2024 dan Peluncuran Coretax ini dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono, dan Anggito Abimanyu, jajaran pejabat eselon I Kementerian Keuangan termasuk Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, serta para pejabat Kementerian Keuangan lainnya.
(*)
Artikel Terkait
PLN Diskon 50 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025 : Bisakah ‘Menabung’ Listrik Murah Setahun ke Depan? Ini Caranya
Inilah 4 Fakta Kepergian Pratama Arhan dari Suwon FC ! Miris Banget, Hanya Dapat 4 Menit Bermain Selama Setahun Berkiprah di Liga Korsel
Gaes, Ini 10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan ! Ketahui Juga Bagaimana Cara Pakai BPJS di Rumah Sakit
Mengenal Apa itu Andingingi ! Tradisi Ritual Adat Suku Kajang Bulukumba Sulsel Penuh Pesan Pelestarian Alam. Bagaimana Proses Ritual Andingingi ?
Wah, Timnas Indonesia Wajib Waspada Meski Australia Tak Diperkuat Harry Souttar ! Kenapa ? Begini Kata Skuad Socceroos Soal Taktik hingga Mental Juara
Kok Bisa ya ? Viral Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3 ! Negara Tanggung dengan Nilai Segini
Menkeu Sri Mulyani Sebut Prabowo Subianto Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN: Itu Luar Biasa
Menkeu Sri Mulyani Optimis ! Katakan Hal Ini Saat Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025
Sempat Terlibat Rivalitas Sengit dan Panjang, Keakraban Ahok dan Anies Baswedan Jadi Tanda Tanya ! Jubir akan Umumkan Kejutan Bulan Ini. Apa Itu ?
Inilah Sisi Lain Rekor Tayangan Perdana Squid Game 2 ! Gaes, Intip Polemik Hitung Cuan dari Media Korsel hingga Kena Semprot Netflix