Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak di 2026, Fokus pada Peningkatan Kepatuhan

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Selasa, 2 September 2025 | 15:32 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @sm_indrawati)
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @sm_indrawati)

KALIMANTANSATU.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak ataupun menambah jenis pajak baru untuk meningkatkan penerimaan negara pada 2026.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo yang berlangsung secara daring, Selasa 2 September 2025.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa meski kebutuhan belanja negara sangat besar, pemerintah tetap berkomitmen menjaga stabilitas kebijakan perpajakan.

Baca Juga: Rumahnya Dijarah Oknum Demo, Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Pesan untuk Rakyat Indonesia

"Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru," ujarnya.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah merencanakan belanja sebesar Rp 3.786,5 triliun dengan target pendapatan Rp 3.147,7 triliun.

Dari angka tersebut, pajak tetap menjadi sumber utama dengan target Rp 2.357,7 triliun atau naik 13,5 persen dibanding perkiraan tahun ini.

Namun, peningkatan penerimaan pajak tidak akan dilakukan melalui kenaikan tarif.

"Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk tingkatkan pendapatan kita menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama," tegas Sri Mulyani.

Sebagai gantinya, pemerintah fokus pada perbaikan layanan administrasi serta penguatan pengawasan agar kepatuhan pajak semakin meningkat.

Baca Juga: Sudah Saatnya Pemerintah Rangkul Media Karena Lebih Dipercaya Rakyat, Bukan Influencer yang Terkadang Blunder dan Bikin Tambah Gaduh

"Enforcement dan dari sisi compliance kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan, sehingga bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh sedangkan yang tidak mampu dan masih lemah dibantu secara maksimal," jelasnya.

Lewat strategi ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlanjutan ekonomi masyarakat, tanpa menambah beban melalui kebijakan perpajakan baru.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X