Bongkar Alasannya ! Nasib Tax Amnesty era Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Kebijakan yang Dituding Upaya Selundup Duit hingga Dikecam Buruh

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 25 September 2025 | 07:18 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Kalimantansatu.com/Dok. Instagram @menkeuri)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Kalimantansatu.com/Dok. Instagram @menkeuri)

KALIMANTANSATU.COM - Kini, pengampunan pajak atau tax amnesty menjadi bahan perbincangan publik di Tanah Air.

Hal itu sebenarnya mulai muncul ke permukaan setelah RUU Tax Amnesty masuk daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.

Kendati demikian, alih-alih memicu optimisme, gagasan ini justru memunculkan kritik keras, termasuk dari Menteri Keuangan (Menkeu) baru RI, Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya sempat menegaskan, pemberian pengampunan pajak yang dilakukan secara berulang kali, justru akan berdampak buruk terhadap kepatuhan wajib pajak.

Sikap tegas Purbaya membuka ruang perdebatan baru di tengah publik.

Terlebih, program yang dulu disebut sebagai cara efektif menarik dana yang disembunyikan di luar negeri, kini dinilai berpotensi melemahkan kredibilitas sistem perpajakan Indonesia.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Konsumsi Rokok Lebih Besar dari Kebutuhan Keluarga hingga Jadi Akar Penyebab Stunting ! Menkeu Purbaya Singgung Persoalan Industri

Kritik bukan hanya datang dari kalangan ekonom dan akademisi, melainkan juga dari kelompok buruh yang merasa selama ini dibebani aturan pajak tanpa keringanan.

Terkini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal bahkan menyatakan dukungan penuh terhadap penolakan Purbaya terhadap kebijakan Tax Amnesty.

Baginya, tax amnesty adalah bentuk ketidakadilan struktural, ihwal orang-orang kaya yang menunggak pajak mendapat ampunan, sementara buruh tetap wajib membayar pajak penghasilan.

“Reformasi pajak. Kami minta PTKP naik menjadi Rp 7,5 juta. Sepertinya Menteri Keuangan Pak Purbaya merespons itu dengan baik, karena beliau juga menolak tax amnesty," tegas Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, pada Rabu, 24 September 2025.

"Kami juga menolak tax amnesty. Masa orang ngemplang pajak diampuni, kami buruh pajaknya tetap dibebani,” imbuhnya.

Lantas, bagaimana nasib rencana kebijakan tax amnesty jilid III yang sempat muncul ke permukaan setelah adanya penolakan dari Menkeu Purbaya hingga dari kalangan serikat buruh di Tanah Air. Begini ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Wamenpar Ni Luh Puspa Pastikan Kesiapan Geopark Maros-Pangkep Sebelum Revalidasi Status Global Geopark oleh UNESCO pada Juli 2026

Kritik Buruh: Pajak Berat, Konglomerat Diampuni

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X