KALIMANTANSATU.COM - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan revisi Undang Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
RUU BUMN itu diberikan kepada DPR melalui beberapa menteri, salah satunya adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Pada siang hari ini, kami didampingi oleh Wamensesneg, Wamen Hukum beserta jajaran, kemudian Wamen PANRB beserta dengan jajaran dan kami menyampaikan permintaan maaf Menteri Hukum dan Menteri PANRB ada agenda tidak bisa ditinggalkan, beliau berdua tidak bisa hadir,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi saat membuka pemaparannya tentang RUU BUMN di Parlemen, Senayan, pada Selasa, 23 September 2025.
Kehadirannya sebagai perwakilan Presiden Prabowo untuk menyampaikan Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
“Sebagaimana yang kita ketahui, RUU tersebut telah disampaikan presiden kepada ketua DPR dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan pertama Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PANRB untuk mewakili presiden di dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR,” tambahnya.
Perubahan Kebijakan yang Berwenang Kelola BUMN
Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan keuangan negara, menghendaki ada perubahan kebijakan soal kementerian.
“Perubahan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang, di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN, kewenangan pengelolaan BUMN telah dikuasakan kepada kementerian yang menyelenggarakan pemerintah bidang BUMN,” terang Prasetyo.
Di akhir pembacaan RUU BUMN, Prasetyo menyatakan harapannya agar bisa segera dibahas untuk lebih lanjut antara DPR dan pemerintah.
Danantara untuk Menyelesaikan BUMN
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia resmi berdiri pada Februari 2025 dan menurut Prasetyo, sebagai instrumen untuk menyelesaikan masalah di BUMN.
“Dari sisi manajemen, Bapak Presiden telah memberikan beberapa petunjuk kepada Danantara, salah satunya berkenaan penghilangan kalau tadi dibahas korupsi, satu penghilangan tantiem, dua tentang pengurangan jumlah komisaris di setiap perusahaan BUMN, kemudian rasionalisasi seluruh nominal pendapatan, komisaris maupun direksi,” ujar Prasetyo.
Ia juga menyinggung tentang polemik rangkap jabatan sudah dibahas oleh Presiden bersama dengan Danantara sejak awal tahun.
Artikel Terkait
Terungkap Alasan Inggris Akui Palestina di Tengah Desakan Aneksasi Tepi Barat oleh 2 Menteri Kontroversial Israel
Mengulas Usulan DPR Supaya BGN Tunjuk Sekolah dalam Penyajian MBG, Mungkinkah ?
Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan hingga Tagih Janji Pembentukan Satgas PHK, Apa Respons Puan Maharani soal Demo Buruh 22 September ?
Ada Usulan DPR untuk Ganti MBG Jadi Uang Tunai, Pihak Istana Kepresidenan Tegaskan Hal Ini
Mengulas Rencana Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang Sebut Bakal Kurangi Tarif Subsidi Listrik Tanpa Menaikkan Harganya, Bagaimana Caranya ?
Memahami Defisit APBN 2025 Rp321,6 Triliun hingga Agustus dan Kondisi Surplus Keseimbangan Primer, Apakah Menjadi Tantangan Fiskal Pemerintah ?
Auto Senyum Diguyur Cuan Nih ! Merdeka Gold Resources Listing Perdana, Harga Saham EMAS Langsung ARA 25% saat Open Market IDX 23 September 2025
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Subianto : 'Anak-Anak Kita Sedang Menyaksikan, Mari Jadikan Dunia Lebih Baik'
Luar Biasa ! Saat Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Subianto Dapat Tepuk Tangan 8 Kali Momen Penting
Di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Harapan Indonesia untuk Dunia dan Ingatkan Tantangan Global yang Terus Meningkat