Apa Fungsi Kawasan Berikat ? Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ungkap Tidak Hanya Sebatas Menjadi Motor Pendorong Ekspor

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 26 September 2025 | 10:47 WIB
Ilustrasi pekerja perusahaan alas kaki merasakan dampak positif Kawasan Berikat (KB). (Kalimantansatu.com/Dok. DJBC)
Ilustrasi pekerja perusahaan alas kaki merasakan dampak positif Kawasan Berikat (KB). (Kalimantansatu.com/Dok. DJBC)

KALIMANTANSATU.COM, CIREBON - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus memperkuat peran sekaligus fungsi Kawasan Berikat (KB) sebagai instrumen strategis dalam mendukung industri berorientasi ekspor.

Fasilitas ini terbukti mampu meningkatkan daya saing, menarik investasi, dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sekaligus tetap berada dalam kerangka pengawasan yang transparan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, kawasan berikat dirancang untuk memberikan stimulus fiskal sekaligus menjaga akuntabilitas negara.

Baca Juga: PLTU dan 'Tagihan Sunyi' Kesehatan Publik yang Konsisten Tinggi : Ribuan Kematian Dini, Triliunan Rupiah Melayang

Melalui fasilitas penangguhan bea masuk dan pajak impor atas bahan baku serta barang modal, perusahaan dapat menekan biaya produksi sehingga lebih kompetitif di pasar global.

“Hingga Agustus 2025, terdapat 1.512 perusahaan yang beroperasi dengan skema kawasan berikat. Industri ini berhasil menyerap lebih dari 1,83 juta tenaga kerja, berkontribusi sekitar 30% terhadap total ekspor nasional, serta menghasilkan devisa sebesar Rp3.140 triliun,” ungkap Nirwala dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).

Fasilitas kawasan berikat, lanjut dia, nyatanya tidak hanya menjadi motor pendorong ekspor, tetapi juga menjadi daya tarik investasi.

Terbukti, pada tahun 2024, kawasan berikat berhasil mencatatkan investasi industri sebesar Rp221,53 triliun, sekaligus menunjukkan perannya sebagai magnet bagi pelaku usaha.

Untuk mendukung aktivitas tersebut, pemerintah juga memberikan fasilitas fiskal senilai Rp69,63 triliun pada periode yang sama.

Baca Juga: Belajar dari Kasus BCA dan Bank Permata, Pembobolan RDN Saham Nasabah Tanggung Jawab Siapa ?

Meski memberikan insentif besar, Bea Cukai tetap memastikan bahwa pengawasan berjalan optimal.

Bea Cukai menerapkan manajemen risiko, audit kepabeanan, sistem IT Inventory yang terintegrasi, serta pemantauan melalui CCTV online. Dengan mekanisme ini, seluruh fasilitas yang diberikan dapat terjaga akuntabilitasnya.

“Pendekatan ini kami padukan dengan ruang dialog terbuka bersama pelaku industri, agar fasilitas kawasan berikat dimanfaatkan secara maksimal dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambah Nirwala.

PT Long Rich Indonesia Rasakan Dampak Positif

Salah satu perusahaan yang merasakan dampak positif kawasan berikat adalah PT Long Rich Indonesia, produsen alas kaki internasional yang berpusat di Cirebon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X