Ketahui Poin-Poin Penting dalam Perpres Energi Darurat yang Diteken Presiden Prabowo Subianto: Atasi Krisis Sampah Nasional hingga Tugas Baru PLN

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:42 WIB
Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. (Kalimantansatu.com/Dok. Instagram @presidentepublikindonesia)
Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. (Kalimantansatu.com/Dok. Instagram @presidentepublikindonesia)

1. PSE Listrik, yaitu pengolahan sampah menjadi tenaga listrik,

2. PSE Bioenergi, mencakup biomassa dan biogas,

3. PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan, dan

4. PSE Produk Ikutan Lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Untuk kategori PSE Listrik, kebijakan ini hanya berlaku di kabupaten atau kota dengan volume sampah minimal 1.000 ton per hari, serta memiliki dukungan APBD untuk pengangkutan.

PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik dari fasilitas tersebut dengan harga tetap USD 0,20 per kWh atau sekitar Rp3.160 per kWh, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19.

“PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL,” demikian bunyi Ayat 2 Pasal 5.

Baca Juga: Kindness to Progress Berlanjut, IFG Bangun Ekosistem Sosial yang Inklusif di Desa Kersamenak, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut

Dukungan dan Tanggung Jawab Multi-Pihak

Selain PLN, Perpres juga menugaskan Holding BPI Danantara, BUMN, serta anak usaha BUMN untuk memilih badan usaha pelaksana dan melaksanakan investasi dalam pembangunan fasilitas PSEL.

“BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, dan/atau BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melakukan (a). pemilihan BUPP PSEL dan/atau (b) pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL,” bunyi ayat 1 pasal 5.

Pemerintah menerapkan prinsip ‘polluter pays’ atau pencemar membayar, yang menegaskan tanggung jawab setiap individu terhadap sampah yang dihasilkannya.

Untuk pengolahan bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan, hasil energi dapat digunakan sendiri atau dijual kepada masyarakat dan industri, sebagai substitusi bahan bakar fosil.

Baca Juga: RUPTL 2025–2034 Hijau PLN : Rencana Ambisius yang Masih Terganjal Batu Bara, Akankah Hanya Menjadi Angka di Atas Kertas ?

Langkah Strategis dan Tantangan Implementasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X