1. PSE Listrik, yaitu pengolahan sampah menjadi tenaga listrik,
2. PSE Bioenergi, mencakup biomassa dan biogas,
3. PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan, dan
4. PSE Produk Ikutan Lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Untuk kategori PSE Listrik, kebijakan ini hanya berlaku di kabupaten atau kota dengan volume sampah minimal 1.000 ton per hari, serta memiliki dukungan APBD untuk pengangkutan.
PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik dari fasilitas tersebut dengan harga tetap USD 0,20 per kWh atau sekitar Rp3.160 per kWh, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19.
“PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL,” demikian bunyi Ayat 2 Pasal 5.
Dukungan dan Tanggung Jawab Multi-Pihak
Selain PLN, Perpres juga menugaskan Holding BPI Danantara, BUMN, serta anak usaha BUMN untuk memilih badan usaha pelaksana dan melaksanakan investasi dalam pembangunan fasilitas PSEL.
“BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, dan/atau BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melakukan (a). pemilihan BUPP PSEL dan/atau (b) pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL,” bunyi ayat 1 pasal 5.
Pemerintah menerapkan prinsip ‘polluter pays’ atau pencemar membayar, yang menegaskan tanggung jawab setiap individu terhadap sampah yang dihasilkannya.
Untuk pengolahan bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan, hasil energi dapat digunakan sendiri atau dijual kepada masyarakat dan industri, sebagai substitusi bahan bakar fosil.
Langkah Strategis dan Tantangan Implementasi
Artikel Terkait
Kabar Saham Hari Ini: Bisa Dilewati, Tol Kataraja Seksi 1 Gratis Hingga 20 Oktober 2025 ! PTPP Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Strategis Nasional
Kabar Saham Hari Ini : Alamtri Minerals Indonesia (ADMR) Buka Suara Soal Peningkatan Persediaan Batu Bara PT Maruwai Coal (MC) dan PT Lahai Coal (LC)
Kabar Saham Hari Ini : Samuel International Jadi Investor Energi Mega Persada Lewat Private Placement, ENRG Bakal Kantongi Dana Segar Rp269,5 Miliar
Kabar Saham Hari Ini : Manajemen BATA Ungkap Penyebab Hapus Kegiatan Usaha Alas Kaki untuk Kebutuhan Sehari-hari dari Anggaran Dasar PT Sepatu Bata
Kabar Saham Hari Ini : Dicecar BEI, Manajemen Alamtri Minerals Indonesia Ungkap Penyebab Mengapa Tiga Anak Perusahaan ADMR Belum Operasional
Kabar Saham Hari Ini : Intip 5 Strategi Bisnis BATA Setelah Hapus Kegiatan Usaha Alas Kaki untuk Kebutuhan Sehari-hari
Kabar Saham Hari Ini: Boy Thohir Buyback Saham Merdeka Gold Resources Sebanyak 1,3 Juta Lembar! Apa Alasannya? Sejak IPO, Harga Saham EMAS Naik 49,65%
1 Tahun Prabowo-Gibran, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Beberkan Pencapaian Fiskal dan Rencana Menuju Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Kindness to Progress Berlanjut, IFG Bangun Ekosistem Sosial yang Inklusif di Desa Kersamenak, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut
Potensi Kerugian Negara Rp95 Triliun Disorot Mahfud MD Setelah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Masih Ngotot Bubarkan Satgas BLBI, Dihantui Beban Moral ?