Ketahui Poin-Poin Penting dalam Perpres Energi Darurat yang Diteken Presiden Prabowo Subianto: Atasi Krisis Sampah Nasional hingga Tugas Baru PLN

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:42 WIB
Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. (Kalimantansatu.com/Dok. Instagram @presidentepublikindonesia)
Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. (Kalimantansatu.com/Dok. Instagram @presidentepublikindonesia)

Kebijakan ini menandai pergeseran paradigma dalam pengelolaan sampah, yakni dari beban lingkungan menjadi potensi energi.

Pemerintah berharap program ini dapat menjadi solusi dua arah: mengurangi volume sampah perkotaan sekaligus memperluas pasokan energi terbarukan nasional.

“Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang selanjutnya disebut PSE adalah pengolahan Sampah dengan mesin dan/atau peralatan yang mampu mengolah Sampah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, produk ikutan lainnya, serta mengurangi volume Sampah,” bunyi ayat 5 pasal 1.

Namun, terkait soal kesiapan teknologi hingga dukungan fiskal pemerintah daerah akan menjadi tantangan baru bagi pemerintah.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X