Kebijakan ini menandai pergeseran paradigma dalam pengelolaan sampah, yakni dari beban lingkungan menjadi potensi energi.
Pemerintah berharap program ini dapat menjadi solusi dua arah: mengurangi volume sampah perkotaan sekaligus memperluas pasokan energi terbarukan nasional.
“Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang selanjutnya disebut PSE adalah pengolahan Sampah dengan mesin dan/atau peralatan yang mampu mengolah Sampah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, produk ikutan lainnya, serta mengurangi volume Sampah,” bunyi ayat 5 pasal 1.
Namun, terkait soal kesiapan teknologi hingga dukungan fiskal pemerintah daerah akan menjadi tantangan baru bagi pemerintah.
(*)
Artikel Terkait
Kabar Saham Hari Ini: Bisa Dilewati, Tol Kataraja Seksi 1 Gratis Hingga 20 Oktober 2025 ! PTPP Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Strategis Nasional
Kabar Saham Hari Ini : Alamtri Minerals Indonesia (ADMR) Buka Suara Soal Peningkatan Persediaan Batu Bara PT Maruwai Coal (MC) dan PT Lahai Coal (LC)
Kabar Saham Hari Ini : Samuel International Jadi Investor Energi Mega Persada Lewat Private Placement, ENRG Bakal Kantongi Dana Segar Rp269,5 Miliar
Kabar Saham Hari Ini : Manajemen BATA Ungkap Penyebab Hapus Kegiatan Usaha Alas Kaki untuk Kebutuhan Sehari-hari dari Anggaran Dasar PT Sepatu Bata
Kabar Saham Hari Ini : Dicecar BEI, Manajemen Alamtri Minerals Indonesia Ungkap Penyebab Mengapa Tiga Anak Perusahaan ADMR Belum Operasional
Kabar Saham Hari Ini : Intip 5 Strategi Bisnis BATA Setelah Hapus Kegiatan Usaha Alas Kaki untuk Kebutuhan Sehari-hari
Kabar Saham Hari Ini: Boy Thohir Buyback Saham Merdeka Gold Resources Sebanyak 1,3 Juta Lembar! Apa Alasannya? Sejak IPO, Harga Saham EMAS Naik 49,65%
1 Tahun Prabowo-Gibran, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Beberkan Pencapaian Fiskal dan Rencana Menuju Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Kindness to Progress Berlanjut, IFG Bangun Ekosistem Sosial yang Inklusif di Desa Kersamenak, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut
Potensi Kerugian Negara Rp95 Triliun Disorot Mahfud MD Setelah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Masih Ngotot Bubarkan Satgas BLBI, Dihantui Beban Moral ?