Pemerintah Umumkan Paket Stimulus Ekonomi Terbaru, Menko Airlangga Hartarto Ungkap Ada Kuota 80 Ribu Program Magang Nasional Batch 2 dan BLT Tambahan

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 20:39 WIB
Potret Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Kalimantansatu.com/Dok. Instagram @airlanggahartarto_official)
Potret Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Kalimantansatu.com/Dok. Instagram @airlanggahartarto_official)

Kuota Program Magang Nasional Dibuka 80.000 Orang

Seperti yang diketahui, program magang nasional periode pertama akan mulai bekerja pada Senin, 20 Oktober 2025 dengan kuota sebanyak 20.000.

Kemudian pada bulan November 2025, kuota akan kembali dibuka untuk 80.000 peserta magang dan uang saku yang diterima akan disesuaikan dengan besaran anggaran kabupaten dan kota masing-masing.

“Di samping itu juga mendapat iuran untuk jaminan kehilangan kerja dan JKM, dan itu tidak memotong uang saku yang diberikan oleh pemerintah. Nah, program ini batch kedua yang 80.000 itu akan dibuka di bulan November,” imbuhnya.

Baca Juga: Dana MBG Tidak Terserap Bakal Ditarik Menkeu Purbaya, BGN Jamin Rp71 Triliun Habis di Akhir 2025. Apakah Bisa ?

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga membeberkan bahwa sudah ada 1.666 perusahaan yang mendaftar untuk menerima para pemagang.

“Posisi yang ditawarkan adalah 26.181 lowongan, dan jumlah pelamarnya adalah 156.159 orang. Nah, ini dalam proses ini nanti beberapa perusahaan dan penerima beserta beberapa rektor hadir di sini, baik UI, UNJ, Universitas Pancasila, dan Universitas Negeri lainnya,” terangnya.

Sementara itu, paket stimulus ekonomi 2025 adalah bentuk upaya pemerintah dengan meluncurkan kebijakan 8+4+5.

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja, kebijakan tersebut berisi 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program pemerintah penyerapan tenaga kerja.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X