Skandal Solar Pertamina Potret Rapuhnya Batas Regulasi dan Kepentingan Bisnis ! Negara Tekor, Korporasi Kenyang

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 13:19 WIB
Ilustrasi Skandal Solar Pertamina Potret Rapuhnya Batas Regulasi dan Kepentingan Bisnis ! Negara Tekor, Korporasi Kenyang (Tim Produksi Kalimantansatu.com via Gemini AI)
Ilustrasi Skandal Solar Pertamina Potret Rapuhnya Batas Regulasi dan Kepentingan Bisnis ! Negara Tekor, Korporasi Kenyang (Tim Produksi Kalimantansatu.com via Gemini AI)

KALIMANTANSATU.COM – Skandal solar murah menjerat tiga eks pejabat Pertamina Patra Niaga. Hal ini menjadi potret betapa rapuhnya batas antara regulasi dan kepentingan bisnis.

Dalam salinan surat dakwaan yang diterima tim Jaringan Promedia, terungkap bahwa pejabat Pertamina Patra Niaga menandatangani kontrak penjualan solar non-subsidi di bawah harga jual terendah (bottom price).

Nama-nama besar seperti Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne disebut meloloskan kebijakan yang tidak mempertimbangkan profitabilitas maupun bottom price sebagaimana diatur dalam pedoman internal.

"Penjualan solar di bawah bottom price tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,41 triliun," demikian bunyi dakwaan yang disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor 26/SR/LH/DJPI/PKN.02/06/2025.

Baca Juga: Skandal Culas BBM Seret Nama Vale Indonesia, Adaro dan PAMA ! Pengamat Nilai Negara Bisa Tagih Kelebihan Selisih Harga

Namun, masalahnya bukan hanya pada harga, tapi pada filosofi di baliknya.

Regulasi yang seharusnya melindungi keuangan negara justru diakali oleh tangan-tangan di dalam institusi sendiri.

Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9, yang dibuat untuk menjaga integritas bisnis, malah dijadikan tameng agar praktik itu tampak "resmi".

Menurut Fuad Abdullah, pengacara sekaligus pegiat hukum dari Merah Putih Watch, kasus ini adalah bentuk penyalahgunaan regulasi secara sistemik.

"Kalau aturan internal dipelintir untuk memberi ruang keuntungan kepada korporasi besar, itu bukan lagi pelanggaran administratif, tapi pengkhianatan terhadap fungsi publik BUMN," ujar Fuad.

Baca Juga: CEO Danantara Rosan Roeslani Optimis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Tercapai, Indonesia Butuh Investasi Rp13.032 Triliun

Kebijakan Jadi Alat Dagang

Dakwaan terhadap Edward Corne membuka tabir yang lebih dalam.

Ia diduga memberikan perlakuan khusus kepada dua pemasok asing, BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., dalam pengadaan bensin RON 90 dan 92. Informasi rahasia tentang formula harga (alpha import) dibocorkan demi keuntungan mitra tertentu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X