“Kita lihat gini, kalau untuk otak ngatik iuran itu kita lihat kondisi masyarakat dulu. Kalau ekonominya udah agak bagus baru mereka boleh otak-atik iuran atau mau otak-atik iuran. Sekarang belum dibicarakan,” paparnya.
Iuran Naik Kalau Pertumbuhan Ekonomi Capai 6 Persen
Sebelumnya, Purbaya juga sempat menyatakan bahwa ada target pertumbuhan ekonomi 6 persen yang harus dikejar lebih dulu sebelum menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.
“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan otak-atik dulu, sampai ekonominya pulih,” ucap mantan Ketua Dewan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
“Dalam artian tumbuhnya 6 persen lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” tambahnya.
Saat ekonomi tumbuh sampai 6 persen, Purbaya optimis bahwa hal tersebut menjadi tanda masyarakat sudah cukup kuat untuk menanggung beban iuran bersama dengan pemerintah.
Baca Juga: Setahun Pemerintahan Prabowo, Kini Lebih dari 1.100 Desa Belum Berlistrik Dapat Akses Listrik
BPJS Kesehatan Pastikan Penghapusan Tunggakan Tak Pakai APBN
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menyatakan bahwa tunggakan tersebut tidak akan membebani APBN.
“Enggak (pakai APBN) uang itu kan sudah tidak kita hitung dan tidak mengganggu. Iya, enggak mengurangi anggaran,” ucap Ghufron kepada media di kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Sementara mengenai peserta yang bisa mendapatkan penghapusan tunggakan adalah mereka yang tidak mampu dan jangka waktu menunggak iuran adalah 2 tahun.
“Paling tidak 24 bulan, tapi yang jelas berapa pun dihitung 24 bulan, intinya kalau sejak dulu dia punya utang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun,” jelasnya.
Total utang tunggakan yang kemungkinan dihapus mencapai Rp10 triliun, namnun kata Ghufron, angka pastinya masih dalam proses penghitungan.
(*)
Artikel Terkait
Kabar Gembira ! Mendikdasmen Abdul Mu’ti Umumkan Insentif Guru Honorer 2026 Naik Jadi Rp400 Ribu, Juga Sediakan Beasiswa Kuliah Gratis Untuk Guru
Angka IMDI 2025 Naik ke 44,53 ! Melalui Transformasi Digital, Pemprov Kalsel Bawa Misi UMKM dan Inklusi Ekonomi Digital Daerah Meningkat
Tahan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN, Jubir KPK Budi Prasetyo : Sampai Saat Ini Sudah 4 Tersangka
Bangun Masjid Raya Baitul Khairaat Sulteng, PTPP Raih Dua Penghargaan dari MURI ! Masjid Dengan Menara Jam Analog dan Kubah Terbesar di Indonesia
Kabar Saham Hari Ini : Ahmad Mikail Madjid Diangkat Jadi Direktur Bank Permata, Cek Susunan Daftar Direksi BNLI Paling Terbaru
Kabar Saham Hari Ini : PT Ristra Laboratoris Indonesia Dapat Penyertaan Modal Rp20,3 Miliar dari Kino Indonesia (KINO), Cek Skemanya
Berita Saham Hari Ini : Puradelta Lestari (DMAS) Catatkan Marketing Sales Rp626,4 Miliar di Triwulan III 2025 ! Baru 35 Persen dari Total Target 2025
Setahun Pemerintahan Prabowo, Kini Lebih dari 1.100 Desa Belum Berlistrik Dapat Akses Listrik
Mendagri Tito Karnavian Ungkap Penyebab Beda Data Dana Pemda Mengendap dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Lagi Ramai ! Sekda Bekasi Bantah Pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal Jual Beli Jabatan dan Dana Endapan Deposito