KALIMANTANSATU.COM - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menilai jual-beli pakaian bekas atau thrifting, bukan penyebab utama melemahnya industri tekstil nasional.
Sebelumnya diketahui, temuan ini muncul setelah Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya melarang peredaran pakaian bekas ilegal di pasar domestik.
Terkini, Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu membeberkan hal tersebut berdasarkan data yang diungkap dalam audiensi bersama Asosiasi Thrifting di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, pada Rabu, 19 November 2025.
Data tersebut menunjukkan, volume pakaian bekas impor hanya 0,5 persen dari total barang tekstil ilegal yang masuk ke Indonesia.
Adian menjelaskan, total barang thrifting yang masuk hanya 3.600 kontainer, jauh lebih kecil dibandingkan 28 ribu kontainer barang tekstil ilegal lain yang membanjiri pasar.
“Artinya, barang thrifting ini hanya 0,5 persen dari total yang tadi,” ujar Adian.
Lantas, bagaimana sebenarnya hal yang disoroti oleh BAM DPR RI terkait aksi pelarangan jualan thrifting di Indonesia? Berikut ulasannya.
DPR: Thrifting Bukan Ancaman Utama
Dalam audiensi DPR dengan pihak asosiasi bisnis thrifting di Indonesia persoalan besar justru berada pada menurunnya daya saing industri tekstil lokal.
Hal tersebut dinilai memunculkan isu meredupnya kejayaan pusat grosir lokal yang pernah menjadi unggulan di kawasan Asia Tenggara.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR, Thoriq Majiddanor menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti pertemuan ini bersama kementerian terkait.
“Kami lihat dari data, thrifting bukan ancaman utama. Barang impor yang lain, tidak hanya bekas tetapi juga barang baru, turut mendominasi dan menjadi ancaman serius,” kata Thoriq.
Baca Juga: Posisi Utang Luar Negeri Indonesia Turun di Triwulan III 2025, Intip Pemaparan Bank Indonesia
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Subianto Minta Pejabat Tak Banyak Omon-omon, Hentikan Korupsi dan Fokus Beri Hasil Cepat untuk Dinikmati Rakyat
Kabar Saham Hari Ini : Rukun Raharja (RAJA) Dirikan Anak Perusahaan Baru ! Intip Bidang Aktivitas PT Banawa Rezeki Optima
Membongkar Gurita Bisnis Tambang Gubernur Sherly Tjoanda, JATAM Beberkan Konflik Kepentingan di Maluku Utara
Pasar Properti Jakarta Memasuki Fase Pertumbuhan Berkelanjutan Seiring Pasokan Terbatas, CBRE Indonesia Dorong Permintaan Premium
Kabar Saham Hari Ini : Anak Usaha BUMA Internasional Grup (DOID), BUMA Rampungkan Pelunasan Penuh Lebih Awal Senior Notes 7,75% yang Jatuh Tempo 2026
Kabar Saham Hari Ini : Garuda Indonesia (GIAA) Buka Suara Soal Perubahan Total Dana PMTHMETD Menjadi Rp23,67 T ! Ada Perubahan Rencana Penggunaan Dana
Kabar Saham Hari Ini : Cek Jadwal Pembayaran Dividen MCOL 2025, Prima Andalan Mandiri Siapkan Rp284,4 Miliar! Berapa Dividen Interim MCOL per Saham ?
Kabar Saham Hari Ini : Mulai 19 November 2025, Darma Henwa Rencana Buyback Saham DEWA Sebesar Rp1,6 Triliun ! Cek Jadwal Tanggal Batas Terakhir
Kabar Saham Hari Ini : Penyebab Transformasi Bisnis Globe Kita Terang (GLOB) dari Perdagangan Telepon Seluler ke Sektor Ekonomi Hijau, Kembangkan TOSS
Kabar Saham Hari Ini : Rencana Right Issue Panca Global Kapital Tbk (PEGE) Segera Dibahas RUPSLB, Bakal Terbitkan 944 Juta Lembar Saham Baru