Upah Minimum 2026 Dikorelasikan Dengan Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Masing-masing Provinsi, Kota dan Kabupaten ! Menaker Yassierli Ungkap Konsepnya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 18 Desember 2025 | 21:39 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (Kalimantansatu.com/Dok. Biro Humas Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (Kalimantansatu.com/Dok. Biro Humas Kemnaker)

KALIMANTANSATU.COM - Kini, ada pendekatan baru yang signifikan untuk penetapan Upah Minimum (UM) 2026.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, kebijakan UM 2026 akan secara langsung dikorelasikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota. 

"Kami akan menggunakan basis sektor pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Kebijakan ini dilandasi setiap daerah memiliki dinamika berbeda yang dapat memngaruhi kebijakan penetapan upah minimum, " ujar Yassierli dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah tentang kebijakan penetapan UM 2026 di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Disparitas pertumbuhan antardaerah, kata dia, mempengaruhi daya dukung ekonomi lokal terhadap kebijakan pengupahan.

Baca Juga: Ada 14 Temuan ! Subsidi dan Kompensasi Energi Rp399 Triliun yang Melibatkan Pertamina Disorot BPK

Karena itu, penetapan UM yang seragam, dan tanpa mempertimbangkan kondisi spesifik daerah, dianggap tak relevan lagi.

"Formula baru ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal," terang dia.

Yassierli menambahkan, pemerintah pusat memberikan ruang kepada daerah untuk menentukan upah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi daerah, kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah, serta posisi upah terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Kami di pusat memberikan rentang nilai dan kemudian tergantung dari kondisi masing-masing daerah tingkat pertumbuhan ekonomi, kondisi sejauhmana pertumbuhan ekonomi itu disebabkan oleh kontribusi tenaga kerja. Apakah upahnya sudah mendekati KHL atau belum sehingga menjadi pertimbangan masing-masing Dewan Pengupahan Daerah," ujarnya.

Baca Juga: Suspensi Saham PLIN Sejak 24 Januari 2025, Apa Upaya Manajemen Plaza Indonesia Realty untuk Memenuhi Free Float BEI ?

Yassierli menambahkan kegiatan sosialissi ini bertujuan untuk menjelaskan secara komprehensif kebijakan penetapan upah minimum tahun 2026 secara adil, konstitusional, berbasis data, dan kontekstual daerah, sekaligus menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Daerah yang mengalami perkembangan pesat dalam pertumbuhan ekonomi dapat meningkatkan upah minimum di wilayahnya," jelasnya.

Kendati demikian, Menaker mengingatkan kebijakan UM tersebut tetap menyeimbangkan kepentingan serikat pekerja dengan industri-industri di setiap daerah yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi, sekaligus memenuhi standar KHL bagi para pekerja.

Sedangkan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) hanya dapat dilakukan pada sektor-sektor tertentu mengikuti kriteria ketat sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Biro Humas Kemenaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X