KALIMANTANSATU.COM - Kini, ada pendekatan baru yang signifikan untuk penetapan Upah Minimum (UM) 2026.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, kebijakan UM 2026 akan secara langsung dikorelasikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.
"Kami akan menggunakan basis sektor pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Kebijakan ini dilandasi setiap daerah memiliki dinamika berbeda yang dapat memngaruhi kebijakan penetapan upah minimum, " ujar Yassierli dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah tentang kebijakan penetapan UM 2026 di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Disparitas pertumbuhan antardaerah, kata dia, mempengaruhi daya dukung ekonomi lokal terhadap kebijakan pengupahan.
Baca Juga: Ada 14 Temuan ! Subsidi dan Kompensasi Energi Rp399 Triliun yang Melibatkan Pertamina Disorot BPK
Karena itu, penetapan UM yang seragam, dan tanpa mempertimbangkan kondisi spesifik daerah, dianggap tak relevan lagi.
"Formula baru ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal," terang dia.
Yassierli menambahkan, pemerintah pusat memberikan ruang kepada daerah untuk menentukan upah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi daerah, kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah, serta posisi upah terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Kami di pusat memberikan rentang nilai dan kemudian tergantung dari kondisi masing-masing daerah tingkat pertumbuhan ekonomi, kondisi sejauhmana pertumbuhan ekonomi itu disebabkan oleh kontribusi tenaga kerja. Apakah upahnya sudah mendekati KHL atau belum sehingga menjadi pertimbangan masing-masing Dewan Pengupahan Daerah," ujarnya.
Yassierli menambahkan kegiatan sosialissi ini bertujuan untuk menjelaskan secara komprehensif kebijakan penetapan upah minimum tahun 2026 secara adil, konstitusional, berbasis data, dan kontekstual daerah, sekaligus menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Daerah yang mengalami perkembangan pesat dalam pertumbuhan ekonomi dapat meningkatkan upah minimum di wilayahnya," jelasnya.
Kendati demikian, Menaker mengingatkan kebijakan UM tersebut tetap menyeimbangkan kepentingan serikat pekerja dengan industri-industri di setiap daerah yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi, sekaligus memenuhi standar KHL bagi para pekerja.
Sedangkan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) hanya dapat dilakukan pada sektor-sektor tertentu mengikuti kriteria ketat sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Artikel Terkait
Kabar Duka, Komisaris BSDE Yoseph Franciscus Bonang Meninggal Dunia, Manajemen Bumi Serpong Damai Sampaikan Hal Ini
Targetkan Swasembada Pangan Papua Dalam Waktu Maksimal 3 Tahun, Begini Rencana Presiden Prabowo Subianto dan Mentan Amran Sulaiman
Suspensi Saham PLIN Sejak 24 Januari 2025, Apa Upaya Manajemen Plaza Indonesia Realty untuk Memenuhi Free Float BEI ?
Menjadi Pengendali Baru Techno9 Indonesia, Perusahaan Singapura Poh Group Pte Ltd Beli 413,3 Juta Saham NINE dan Bersiap Penawaran Tender Wajib
PT Warga Djaja Setor Modal Rp40 M ke PT Sweet Greens Indonesia, Apa Kata Manajemen Batavia Prosperindo Internasional (BPII) ?
Bank BCA (BBCA) Beli Saham PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional dari Central Capital Ventura, Segini Jumlahnya
Pengajuan Tender Wajib KRYA Selesai, Manajemen Bangun Karya Perkasa Jaya Pastikan Tidak Ada Saham yang Dilepas oleh Pemegang Saham Publik
Ada 14 Temuan ! Subsidi dan Kompensasi Energi Rp399 Triliun yang Melibatkan Pertamina Disorot BPK
Gerak Cepat ! ANTAM Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
Saham SUPA Sudah Listing di BEI, Segini Modal Inti Super Bank Indonesia yang Semakin Jumbo Setelah IPO