Yakni sektor unggulan tersebut harus disepakati oleh organisasi pengusaha serta serikat pekerja di sektor terkait.
(*)
Yakni sektor unggulan tersebut harus disepakati oleh organisasi pengusaha serta serikat pekerja di sektor terkait.
(*)
Sumber: Biro Humas Kemenaker
Artikel Terkait
Kabar Duka, Komisaris BSDE Yoseph Franciscus Bonang Meninggal Dunia, Manajemen Bumi Serpong Damai Sampaikan Hal Ini
Targetkan Swasembada Pangan Papua Dalam Waktu Maksimal 3 Tahun, Begini Rencana Presiden Prabowo Subianto dan Mentan Amran Sulaiman
Suspensi Saham PLIN Sejak 24 Januari 2025, Apa Upaya Manajemen Plaza Indonesia Realty untuk Memenuhi Free Float BEI ?
Menjadi Pengendali Baru Techno9 Indonesia, Perusahaan Singapura Poh Group Pte Ltd Beli 413,3 Juta Saham NINE dan Bersiap Penawaran Tender Wajib
PT Warga Djaja Setor Modal Rp40 M ke PT Sweet Greens Indonesia, Apa Kata Manajemen Batavia Prosperindo Internasional (BPII) ?
Bank BCA (BBCA) Beli Saham PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional dari Central Capital Ventura, Segini Jumlahnya
Pengajuan Tender Wajib KRYA Selesai, Manajemen Bangun Karya Perkasa Jaya Pastikan Tidak Ada Saham yang Dilepas oleh Pemegang Saham Publik
Ada 14 Temuan ! Subsidi dan Kompensasi Energi Rp399 Triliun yang Melibatkan Pertamina Disorot BPK
Gerak Cepat ! ANTAM Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
Saham SUPA Sudah Listing di BEI, Segini Modal Inti Super Bank Indonesia yang Semakin Jumbo Setelah IPO