4. Penguatan implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang berbasis kinerja dan berorientasi ke depan untuk mempercepat penurunan suku bunga kredit/pembiayaan perbankan dalam rangka optimalisasi intermediasi dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian, yang berlaku efektif pada 16 Desember 2025, sebagai berikut:
- mempertahankan besaran insentif KLM paling tinggi sebesar 5,5% dari DPK;
- menyesuaikan besaran insentif KLM yang berasal dari penyaluran kredit/pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia (lending channel) dari semula paling tinggi sebesar 5% menjadi paling tinggi sebesar 4,5%;
- menyesuaikan besaran insentif yang berasal dari penetapan suku bunga kredit/persentase imbalan pembiayaan yang sejalan dengan arah suku bunga kebijakan Bank Indonesia (interest rate channel) dari semula paling tinggi sebesar 0,5% menjadi paling tinggi sebesar 1,0%;
5. Penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM, termasuk respons perubahan SBDK terhadap perubahan suku bunga kebijakan Bank Indonesia;
6. Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 30 Juni 2026, meliputi: (i) kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000; dan (ii) tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank ke nasabah;
7. Penguatan strategi akseptasi digital tahun 2026, melalui: (i) kampanye QRIS Jelajah Kuliner Indonesia 2026 dan Tourist Travel Pack di destinasi wisata; dan (ii) perluasan implementasi QRIS Tap di sektor transportasi dan ritel;
8. Penguatan ketersediaan dan kelancaran sistem pembayaran tunai dan nontunai di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, termasuk melalui penyelenggaraan Semarak Rupiah di Hari Natal Penuh Damai (SERUNAI) pada 8-23 Desember 2025 untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang masyarakat;
9. Penguatan dan perluasan kerja sama internasional di area kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.
"Bank Indonesia juga terus mempererat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Sinergi kebijakan Bank Indonesia dengan Pemerintah diperkuat untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah," pungkas Perry.
(*)
Artikel Terkait
Saham SUPA Sudah Listing di BEI, Segini Modal Inti Super Bank Indonesia yang Semakin Jumbo Setelah IPO
Upah Minimum 2026 Dikorelasikan Dengan Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Masing-masing Provinsi, Kota dan Kabupaten ! Menaker Yassierli Ungkap Konsepnya
Potensi Kerugian Negara Rp6,97 T ! Harga Solar Industri Pertamina Patra Niaga Dinilai BPK Tidak Mitigasi Risiko
Cek Jadwalnya, Hutama Karya Berlakukan Diskon Tarif Tol 20 Persen di Jalan Tol Trans Sumatera Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Sah, BUMI Genggam 64,98% Saham Jubilee Metals Limited ! Perusahaan Bakrie Group itu Beli Lagi 3.312.632 Saham JML
Bank Mandiri Bakal Bagi Dividen Interim 2025 Bagi Pemegang Saham BMRI, Berapa Per Lembar ?
Hasil Audit BPK ! Aset Proyek PLN Rp1,97 Triliun Belum Beri Manfaat, Kok Bisa Begitu ?
Dukung Diversifikasi Pasokan Gas Bumi Nasional, PGAS dan Dart Energy Kerjasama Pemanfaatan CBM dari WK GMB Tanjung Enim Sumsel
Ada Temuan ! Rekomendasi BPK : Minta Direksi Pertamina Patra Niaga Pertanggungjawabkan Kebijakan Harga Solar yang Rugikan Negara Rp6,97 T
Hasil Audit BPK Bikin Geleng-geleng Kepala, Tagihan PLN Rp719,9 Miliar dari Proyek Smelter ANTAM Macet